Tak Lagi Jabat Dirut Bulog, Novi Helmy Prasetya Kembali ke TNI
Letjen Novi Helmy Prasetya. Dok. SINDOnews.
Lalu, baik KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, maupun Panglima TNI Agus Subiyanto memastikan jika anggota TNI menjabat posisi di lingkungan sipil, termasuk Novi di Bulog, otomatis harus pensiun.
Seperti ditulis Detiknews, Puspen TNI menyatakan, penugasan Letjen TNI Novi Helmy sebagai Dirut Perum Bulog bagian dari dukungan TNI terhadap kebijakan pemerintah, yang dilaksanakan atas permintaan resmi Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan mendapatkan persetujuan Panglima TNI.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47 bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diatur UU TNI tersebut harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif. Dalam proses tersebut, Letjen TNI Novi Helmy memutuskan tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI. ***
Related News
Kasus Pemerasan Modus Pinjol Ilegal, Polri Buru Dua Warga Asing
Kasus Illegal Access Platform di London, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Belanja Bansos Cair Rp147T, Wamenkeu Klaim Sudah Bantu Konsumsi Warga
Temuan BPOM, Ribuan Obat Ilegal Dijual di Marketplace Sepanjang 2025
Kasus Pajak 2016-2020, Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum
Vonis 4,5 Tahun & Denda Rp500 Juta Untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi





