EmitenNews.com - Tidak merasa bersalah atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Syahrul Yasin Limpo  meminta Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun. Dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024), Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu, masih tidak mengerti mengapa dirinya didudukan sebagai terdakwa kasus korupsi di Kementan.

"Merujuk pada ajaran ilmu hukum bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah," kata SYL dalam pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Menurut Syahrul Yasin Limpo, tidak terdapat alat bukti sah menurut peraturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023 itu.

Karena itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, mengaku masih bertanya-tanya apa alasan dirinya dijadikan sebagai tersangka dan terdakwa. Juga apa alasan para saksi memberikan keterangan yang beberapa di antaranya memberatkan posisinya.

SYL meyakini berbagai keterangan yang menyudutkannya itu, tidak benar adanya. Politikus Partai NasDem menduga, ada kemungkinan para saksi memberikan keterangan dalam keadaan tidak bebas, maupun mendapatkan tekanan atau ancaman.

SYL juga menjelaskan kondisi kesehatannya saat ini, berada pada usia yang sudah berumur, 71 tahun, serta pernah menjalani pengobatan dan operasi lobektomi paru-paru. Sepertiga paru-paru sebelah kanan SYL telah diangkat karena indikasi awal adanya kanker.

"Operasi tersebut berlangsung di rumah sakit Gleneagles Singapura," ujarnya.

SYL juga menuturkan kondisi kesehatan istrinya, selama ini dalam perawatan dan pemantauan dokter karena sakit berkelanjutan.

"Maka dari itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dengan harapan alasan kemanusiaan untuk menjadikannya sebagai pertimbangan," urai SYL.

Seperti diketahui, JPU menuntut Syahrul Yasin Limpo, pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020-2023.