EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku regulator di pasar modal telah memberikan peringatan dini untuk pergerakan saham PT Wijaya Cahaya Timber Tbk (FWCT) yang terus mengalami koreksi melalui Unusual Market Activity (UMA).

 

Memang jika melihat data perdagangan dalam lima hari terakhir, Saham FWCT sudah mengalami koreksi 15,60 persen atau setara 17 poin dari level 110 di Senin 13 Maret hingga Jumat 17 Maret 2023.

 

Emiten anyar yang listing di bursa pada 1 Februari 2023 ini tercatat sahamnya di transaksikan sebanyak 1.708 kali, dengan nilai transaksi Rp1,65 miliar untuk 18,25 juta saham di harga terendah 88 dan tertinggi 95 pada Jumat 17 Maret 2023.

 

Debut saham perdana Wijaya Cahaya Timber (FWCT) pada 1 Februari lalu memang sempat menggairahkan dengan melejit 34,7 persen alias auto reject atas (ARA). Itu setelah menanjak 41 poin menjadikan Rp159 per lembar dari harga initial public offering (IPO) sejumlah Rp118. 


Wijaya Cahaya Timber (FWCT) melepas 375 juta lembar setara 20 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh, dengan harga pelaksanaan Rp118. Dengan banderol harga itu, perseroan meraup dana Rp44,25 miliar. Berdasar hasil penawaran umum periode 26-30 Januari 2023, saham Wijaya mengalami oversubscribed 344,09 kali. 



“Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham FWCT yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” kata Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI.

 

Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 14 Maret 2023 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) terkait perubahan komite audit. 

 

Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham FWCT tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini. 

 

Oleh karena itu para investor diharapkan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS; d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.