EmitenNews.com - PT Bali Towerindo Sentra (BALI) mendapat fasilitas kredit senilai Rp100 miliar. Fasilitas perbankan dengan memakai jaminan itu, didapat Bali Towerindo dari Bank Victoria International (BVIC). Akta perjanjian kredit tersebut telah diteken pada 23 Februari lalu. 


”Fasilitas kredit tersebut berdurasi 60 bulan alias lima tahun,” tutur Lily Hidayat, Wakil Direktur Utama Bali Towerindo Sentra, Jumat (25/2). 


Dana tersebut digunakan oleh manajemen Bali Towerindo untuk takeover fasilitas kredit di PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk, refinancing pembangunan menara telekomunikasi beserta jaringannya, dan perangkat FTTx beserta jaringannya. 


Nah, kepentingan itu, Bali Towerindo menjaminkan sejumlah aset. Antara lain tanah dan/atau bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.2691 atas nama PT Paramitra Intimega dengan luas tanah 264 meter persegi (m2) berlokasi di Jalan Penjernihan I No.18-B, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jakarta.


Lalu, tanah dan/atau bangunan dua unit dengan SHGB No.00314, dan SHGB No.00315 tercatat atas nama PT Paramitra Intimega dengan total luas tanah 154 meter persegi (m2) berlokasi di Jalan Matraman Raya No.148, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, DKI Jakarta.


Selanjutnya, tanah dan/atau bangunan dengan SHGB No.1149 atas nama PT Paramitra Intimega dengan luas tanah 81 m2 berlokasi di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas A/29, Jalan Letjen Suprapto RT 019/RW 007 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.


Kemudian, jaminan tanah dan/atau bangunan dengan SHGB No.4391 atas nama PT Paramitra Intimega dengan luas tanah 75 m2 berlokasi di Jalan Jati Makmur No.4, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.


Berikutnya, jaminan tanah dan/atau bangunan dengan SHGB No.655 atas nama PT Paramitra Intimega dengan luas tanah 155 m2 berlokasi di Jalan KH. Hasyim Azhari, RT 007/RW 002, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. 


Menyusul kemudian, jaminan tanah dan Bangunan Ruko dengan SHGB No.201 atas nama PT Paramitra Intimega dengan luas tanah 82 m2 berlokasi di Jalan Proklamasi No.9, RT 002/RW 001, Kelurahan Cimone Raya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. 


Kemudian, jaminan berupa tanah dan/atau bangunan dengan SHGB No.5 atas nama PT Paramitra Intimega dengan luas tanah 138 m2 berlokasi di Jalan Jendral Gatot Subroto No.305C, Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat. 


Selanjutnya, jaminan tanah dan/atau bangunan dengan SHGB No.131 atas nama PT Paramitra Intimega dengan luas tanah 140 m2 berlokasi di Jalan Raya Buduran No.127, Desa Buduran, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ”Jaminan terakhir berupa menara telekomunikasi atas nama perseroan,” tegasnya.


Transaksi itu afiliasi sebagaimana sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK No. 42/2020). Pasalnya, perseroan menggunakan aset berupa tanah dan bangunan milik PT Paramitra Intimega, entitas anak usaha perseroan dengan kepemilikan 99,99975 persen. ”Dengan transaksi itu, Bali Towerindo akan mendapat suku bunga lebih kompetitif,” harapnya. (*)