EmitenNews.com - Pemerintah menanggapi laporan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang mencatat unrecorded impor (impor tidak tercatat) produk tekstil mencapai 31 persen. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pembatasan atau restriksi impor produk tekstil sebagai tindak lanjut. Ini bagian dari semangat pemerintah untuk melindungi pasar domestik yang terpukul oleh impor ilegal produk tekstil.

 

Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (28/3/2023), Menkop Teten Masduki mengatakan, bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pihaknya bertindak cepat untuk melindungi pasar domestik yang selama ini disuplai oleh produk-produk tekstil UMKM, dan terpukul oleh unrecorded impor yang mencapai 31 persen pakaian jadi. Termasuk pakaian bekas yang ilegal.

 

“Pasar domestik terpukul oleh impor yang tidak tercatat, yang mencapai 31 persen, termasuk di dalamnya pakaian bekas,” kata Teten Masduki dalam konferensi pers di Kantor KemenKopUKM Jakarta, Senin (27/3/2023).

 

Impor pakaian jadi terutama pakaian bekas ilegal sangat mengganggu pasar lokal. Pasalnya, produk lokal tidak bisa bersaing dari segi harga dengan pakaian bekas ilegal yang notabene merupakan sampah dan tidak membutuhkan biaya produksi.

 

“Pakaian bekas ilegal ini masuk ke Indonesia, sebagai sampah. Ya, tidak mungkin kita bisa bersaing, pasti mati UMKM kita di pasar domestik,” ujar Teten Masduki.