EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) tengah menjalani proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari enam penggugat. Nah, satu dari lima pemohon PKPU itu, Bukaka Teknik Utama (BUKK). Sidang telah dilakukan pada 19 September 2023 lalu.


Pada sidang tersebut, seluruh pemohon, dan termohon telah menyerahkan legalitas kepada Majelis Hakim. Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan pada Selasa, 26 September 2023 dengan agenda pemeriksaan bukti surat pemohon, dan penyampaian jawaban termohon.


Gugatan PKPU Bukaka Teknik Utama itu teregister dengan nomor perkara 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst. Sepertinya, gugatan PKPU Bukaka Teknik itu, berkenaan dengan belum lunasnya pembayaran konstruksi pembangunan tol Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) senilai Rp200 miliar. 


Selain Bukaka, lima pemohon PKPU terhadap Waskita Karya antara lain PT Taraindo Energi Perkasa dengan nomor perkara 268/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga. Jkt.Pst. Pada sidang 19 September 2023 itu, Taraindo melalui kuasa hukumnya, secara lisan kepada Majelis Hakim menyampaikan mencabut permohonan PKPU, kemudian Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.


Empat pemohon PKPU lainnya yaitu PT Bumi Nadi Makmur dengan Nomor Perkara 266/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt. Pst. Lalu, PT Wahyu Graha Persada & CV Ferry Pratama Tunggal) dengan Nomor Perkara 264/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kemudian, PT Asri Kemasindo dengan Perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst. Dan, PT Mata Langit Nusantara & CV Anugerah Pertiwi dengan Nomor Perkara 262 / Pdt.SusPKPU /2023/ PN.Niaga.Jkt.Pst. 


Di tengah rangkaian gugatan PKPU itu, saat ini perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA). ”Dapat kami sampaikan pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” tulis Ermy Puspa Yunita, Pj. SVP Corporate Secretary Waskita Karya. (*)