EmitenNews.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028 terus berlanjut. Untuk merealisasikan ini, OIKN akan menghabiskan anggaran sebesar Rp10 triliun pada tahun 2025, untuk menyiapkan infrastruktur kawasan legislatif dan yudikatif.

Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto mengemukakan hal tersebut dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Penting dicatat bahwa Ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat pemerintahan dan administrasi suatu negara, tempat kantor-kantor lembaga pemerintahan berada. Hal ini ditandai dengan pembangunan Istana Kenegaraan, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), hingga kantor lembaga-lembaga pemerintah, serta MPR/DPR/DPD, MA, MK dan pengadilan.

Untuk merealisasikannya, OIKN akan menghabiskan anggaran sebesar Rp10 triliun pada tahun 2025. Anggaran ini disiapkan untuk pembangunan infrastruktur kawasan legislatif dan yudikatif serta ekosistem pendukungnya dengan skema kontrak tahun jamak. Targetnya selesai pada akhir tahun 2027 atau awal tahun 2028.

Dukungan anggaran pada tahun 2025 ini berkelanjutan di tahun 2026 dengan alokasi sementara yang ditetapkan dalam Surat Bersama Pagu Anggaran tahun 2026 sebesar Rp6,2 triliun.

Dana ini untuk melanjutkan pembangunan yang telah dimulai pada tahun 2025 dengan skema kontrak tahun jamak. Juga pembangunan infrastruktur lainnya, ekosistem dalam membangun terbentuknya nusantara sebagai ibu kota negara atau menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.

Sementara itu, pada tahun 2026, OIKN membutuhkan anggaran sebesar Rp21,18 triliun. Dari kebutuhan ini, pemerintah baru memberikan Rp6,2 triliun sehingga ada gap sebesar Rp14,92 triliun. 

Soal pemindahan ibu kota ini syarat dari Presiden Prabowo Subianto

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan syarat khusus soal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Kelengkapan sarana dan prasarana di Nusantara merupakan salah satu syarat utama agar Keputusan Presiden (Keppres) terbit.

Untuk itu, menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pemerintah akan menggenjot, dan menyelesaikan secepatnya pembangunan IKN. Saat ini, Otorita IKN sedang bekerja keras untuk menyelesaikan pembangunan di kawasan tersebut, sesuai arahan Prabowo.

"Pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepatnya," kata Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (2/8/2025).

Prasetyo mengungkapkan, sarana untuk menjalankan fungsi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus ada terlebih dahulu sebelum pemerintah akhirnya memutuskan pindah ibu kota. Hitung-hitungannya kurang lebih dalam 3 tahun ke depan bisa selesai sarana-prasarana yang diperlukan, untuk menjalankan pemerintahan.

"Ini adalah sarana-prasarana, syarat yang harus ada sebelum kita memutuskan atau Bapak Presiden menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota," ujar Prasetyo.

Presiden Prabowo menyetujui anggaran kelanjutan IKN periode 2025 - 2029 sebesar Rp48,8 triliun. Anggaran itu akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan kompleks legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukung ke wilayah IKN.

Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono menjelaskan arahan Prabowo untuk menyelesaikan beberapa proyek di IKN dalam kurun waktu 2025-2029. Dengan anggaran Rp48,8 triliun ada beberapa proyek di IKN yang akan menjadi prioritas untuk diselesaikan.

"Untuk penyelesaian kompleks legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukungnya, serta membuka akses menuju IKN kawasan WP2, karena kita tadi kan WP1, ini ke WP2," kata mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan itu. 

Basuki menjelaskan ada juga beberapa proyek di IKN yang dibiayai melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp60,93 triliun yaitu untuk 97 tower apartemen dan 129 rumah tapak. Kemudian juga untuk 6 proyek KPBU tengah dalam pembangunan yaitu jalan dan multi-utility tunnel sepanjang 138,6 Km di kawasan inti pusat pemerintah (KIPP). ***