EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengendus praktik monopoli bisnis Catur Sentosa Adiprana (CSAP), dan Caturkarda Depo Bangunan (DEPO). Maklum, duet usaha di bawah pemegang saham pengendali Budyanto Totong tersebut menyasar pangsa pasar serupa.


Tidak disangkal, Budyanto Totong menjabat direktur utama CSAP, dan komisaris DEPO. Hanya, Totong sebagai komisaris DEPO, tidak bertindak sebagai pengurus aktif sehubungan dengan operasional, dan finansial DEPO. Seluruh kegiatan operasional, dan finansial menjadi wewenang, dan tanggung jawab direksi DEPO. 


Berdasar data per Desember 2020, segmen bisnis Catur Sentosa sebagai distribusi bahan bangunan, consumer goods, kimia, dan ritel modern bahan bangunan & home improvement, dan furniture. Segmen distribusi berkontribusi 65 persen meliputi bahan bangunan 42 persen, Consumer goods 21 persen, dan kimia 2 persen. Segmen ritel modern menyumbang 35 persen terdiri dari Mitra10 33 persen, dan Atria 2 persen. 


Konsumsi keramik indonesia 357 juta meter persegi (m2), sedang penjualan keramik CSAP 66 juta m2 atau hanya 18,69 persen konsumsi keramik nasional. Lalu, penjualan Cat Indonesia mencapai 1,1 juta metrik ton (MT). Sedang penjualan CSAP hanya 22.792 MT atau baru 2,07 persen total konsumsi cat nasional. 


”Jadi, CSAP tidak menjalankan praktik monopoli, dan persaingan usaha tidak sehat. Alasannya, volume penjualan kategori produk terbesar CSAP yaitu keramik, dan cat melalui segmen distribusi, dan ritel modern secara keseluruhan tidak besar dibanding seluruh konsumsi nasional,” tepis Idrus Widjajakusuma, Corporate Secretary CSAP, seperti dilansir BEI, Jumat (10/12). 


Di sisi lain, PT Catur Mitra Sejati Sentosa (CMSS) sebagai pemegang merek Mitra10 merupakan segmen ritel modern dengan kontribusi penjualan 33 persen dari total penjualan per 31 Desember 2021. Pasar Mitra10 dengan Depo Bangunan milik Caturkarda tidak berbeda alias sama. Keduanya menggarap pangsa pasar sama untuk kebutuhan bahan bangunan dengan cara atau konsep bisnis berbeda. 


Target market Mitra10 menyasar para pemilik rumah (home owner), sedang DEPO menarget para kontraktor bangunan. Kini, Mitra10 memiliki 42 gerai dengan konsep ritel modern, dan DEPO memiliki 10 gerai mengusung konsep ritel bergaya gudang alias warehouse.


Pemegang saham Catur Mitra Sejati yaitu Catur Sentosa Adiprana 99,9 persen, dan Eny Sukamto 0,1 persen. Dewan komisaris meliputi Komisaris Utama Tjia Tjhin Hwa, dan komisaris Ene Sukamto. Lalu, direksi terdiri dari Direktur Utama Andy Totong, dan direktur Indra Gunawan. 


Soal posisi Budyanto Totong sebagai pemegang saham pengedali Catur Sentosa Adiprana, dan Caturkarda Depo Bangunan melalui skema berikut. Pemegang saham pengendali Catur Sentosa Adiprana terdiri dari PT Buanatata Adisentosa 32,009 persen, dan Budyanto Totong 5,789 persen. Lalu, pemegang saham Caturkarda Depo Bangunan meliputi Tancorp Surya Sukses 28,31 persen, Buanatata Adisena 28,31 perseb, dan Kambiyanto Kettin 27,45 persen. 


Kepemilikan Budyanto Totong melalui Buanatata Adisentosa, pribadi atau Direktur Utama pada CSAP sebagai pemegang saham pengendali, dan sepenuhnya mengendalikan secara langsung CSAP dalam strategi bisnis dan ekspansi, penentu kebijakan, operasional, dan finansial.


”Budyanto Totong melalui Buanatata Adisentosa, dan komisaris DEPO sebagai pemegang saham pengendali dengan fokus pengawasan, dan pengembangan bisnis bersama pengendali lain. Tidak melakukan intervensi dalam operasional dan finansial,” tegas Idrus.


Sementara itu, Caturkarda Depo Bangunan menepis kesamaan pasar dengan CSAP. Konsumen DEPO sebagai perusahaan perdagangan ritel bersifat pengguna langsung (end user). Didominasi perorangan atau kontraktor, dan dengan metode member. Sedang pelanggan CSAP, sebagai perusahaan dengan kegiatan usaha perdagangan besar. Konsumen bersifat permutara atau subdistributor, dan didominasi perusahaan berbadan hukum.


Soal keterkaitan bidang atau jenis usaha, DEPO dan CSAP tidak ada perjanjian kerja sama pemasaran atau supply produk khusus tertentu. Saat ini, DEPO bertindak sebagai reseller atau sejumlah produk. CSAP menjadi agen distributor di mana toko DEPO berada. Proses pemesanan melalui mekanisme form purchase order berlaku sama sebagaimana supplier lain. Tidak ada barang eksklusif dijual khusus untuk DEPO, dan sebaliknya, CSAP juga bukan supplier tunggal untuk kategori-kategori barang yang dijual CSAP.


Produk yang dibeli DEPO dari CSAP antara lain sanitary ware merek Volk, cat merek TOA, dan peralatan mengecat merek Ace Oldfields. Di mana, nilai kontribusi penjualan merek-merek itu, pada kategorinya relatif ceci yaitu 1,5 persen dari total penjualan kategori sanitary ware untuk merek Volk, dan 1,3 persen untuk merek TOA, dan Ace Oldfield dari total penjualan kategori cat, dan aksesoris.


DEPO dan CSAP tidak pernah ada perjanjian dengan isi bersifat menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha sama. Menghalangi konsumen atau pelanggan pesaing untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pesaing tersebut. Membatasi peredaran, dan atau penjualan produk pada pasar bersangkutan, mewujudkan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu, atau menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. 


”Rangkap jabatan pak Budyanto Totong bukan pada perusahaan dengan kesamaan pasar, tidak memiliki keterkaitan jenis usaha tertentu, dan tidak menguasai suatu pasar tertentu, sehingga seharusnya tidak menjadi larangan dalam pasal 26 UU Antimonopoli,” tegas Kambiyanto Kettin, Direktur Utama Caturkarda Depo Bangunan. (*)