EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam pengumumannya menyatakan potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Perseroan merupakan emiten tercatat di Papan Utama Bursa.

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 18 Mei 2023, tulis pengumuman bursa Kamis (18/11/2021).

 

Menanggapi hal itu manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menjelaskan bahwa saat ini Perseroan sedang menyelesaikan proses PKPU, dengan jangka maksimal 270 hari.

 

Sedangkan masa delisting 24 bulan,perseroan meyakini proses PKPU segera terselesaikan secepatnya sehingga saham SRIL dapat diperdagangkan kembali, tulis Sekretaris Perusahaan SRIL  Welly Salam dalam keterbukaan informasi BEI Senin (22/11).



"Tak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik, tutup Welly.