Terbukti Merusak Lingkungan, 4 Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut

Pemerintah mengumumkan pencabutan empat izin usaha pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Selasa (10/6/2025). Dok. BPMI Sekretariat Presiden.
EmitenNews.com - Pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa empat perusahaan tersebut melanggar peraturan dalam konteks lingkungan. Tersisa PT GAG Nikel, yang dinilai masih layak beroperasi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pascarapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto diputuskan untuk menyetop kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat.
"Kami lapor Presiden mempertimbangkan berbagai hal, dan memutuskan mempertimbangkan komprehensif, bahwa 4 IUP yang di luar PT GAG Nikel itu dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan menteri teknis untuk melakukan pencabutan," terang Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Turut hadir dalam keterangan pers ini, selain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, ada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Ke empat IUP yang dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham.
Berikut daftar 4 IUP di Raja Ampat yang dicabut:
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini, pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun, hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 hektare.
Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan hidup (LHK) 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran.
Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.
PT ASP merupakan perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) China. Berdiri pada 2006, perusahaan dengan kapasitas produksi hingga 400.000 ton itu, terafiliasi PT Wanxiang Nickel Indonesia (kawasan smelter nikel yang berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah).
- PT Nurham
Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo.
Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.
Sementara itu, PT Gag Nikel masih diizinkan beroperasi. Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Perusahaan ini memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan pada 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan pada 2020. Sampai 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Related News

KPK Usut Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Beli Private Jet

KPK Lelang Hasil Korupsi, Motor Rafael Alun Laku Rp211 Juta

Amankan Situs Judol Kominfo, Terdakwa Ini Dapat Rp1,3M Sebulan

Presiden Naikkan Gaji Hakim Tertinggi 280 Persen, Ini Pesan KY

Pemprov DKI Kaji Aturan Swasta Juga Wajib Naik Transportasi Umum

Nadiem Kaget Kasus Korupsi Laptop Rp9,9T Diusut, Ini Kata Kejagung