Terbukti Merusak Lingkungan, 4 Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut

Pemerintah mengumumkan pencabutan empat izin usaha pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Selasa (10/6/2025). Dok. BPMI Sekretariat Presiden.
Usaha tambang nikel di kawasan tersebut terbukti merusak lingkungan
Dalam jumpa pers, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa (10/6/2025) itu, mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan iyang menyebabkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diambil pemerintah karena usaha tambang nikel yang berada di kawasan tersebut terbukti telah merusak lingkungan.
Prasetyo Hadi mengungkap pemerintah menyadari IUP nikel di Raja Ampat telah menjadi sorotan publik secara luas. Ia menjelaskan pemerintah sebenarnya sejak Januari 2025 telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan yang didalamnya termasuk usaha usaha berbasis sumber daya alam, termasuk usaha pertambangan
“Berkenaan dengan IUP di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan pemerintah,” kata Prasetyo Hadi.
Presiden Prabowo Subianto langsung menugaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencari tahu akar masalah tersebut.
Prabowo mengadakan rapat terbatas dengan menteri-menteri terkait untuk membahas nasib perusahaan tambang yang diduga merusak lingkungan tersebut di Hambalang, Bogor, pada Senin (9/6/2025).
Prabowo lalu memerintahkan para menteri yang ikut dalam ratas kemarin untuk menyampaikan informasi pencabutan IUP itu ke publik.
“Juga memberikan imbauan kepada kami agar kritis dan waspada menerima informasi publik harus waspada kebenaran di lapangan,” jelas Mensesneg Prasetyo Hadi. ***
Related News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

BUMN Ini Tetap Koperatif dan Tegaskan Komitmen terhadap GCG