Terbukti Perkaya Orang Lain, MA Gandakan Hukuman Terdakwa Korupsi Notaris Elviera
Notaris Elviera. dok. Opung News.
Jaksa yang menuntut 6 tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi. Demikian juga dengan Elviera. Putusan MA, ternyata melipatgandakan hukuman Elviera. ***
Related News
Terlibat Kasus Promosi Jabatan, Bupati Ponorogo Ditangkap KPK
Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Polisi Amankan Seorang Terduga Pelaku
Layanan Kepegawaian Nasional, BKN Genjot Akses Aplikasi ASN Digital
Kapolri dalam Komite Percepatan Reformasi Polri, Ini Tujuan Presiden
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta, MUI Nilai Pelecehan Tempat Ibadah
Karyawan Swasta Jakarta Gratis Naik Transportasi Umum, Cek Syaratnya





