Terbukti Perkaya Orang Lain, MA Gandakan Hukuman Terdakwa Korupsi Notaris Elviera

Notaris Elviera. dok. Opung News.
Jaksa yang menuntut 6 tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi. Demikian juga dengan Elviera. Putusan MA, ternyata melipatgandakan hukuman Elviera. ***
Related News

Prabowo-Putin Saksikan Pendirian Platform Investasi Indo-Rusia

Di Tengah Gejolak Global, Prabowo-Putin Akui RI-Rusia Makin Kuat

Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Siap Jalani Pemeriksaan Senin

Indonesia-Rusia Matangkan Studi Reaktor Nuklir Modular 500 Megawatt

Pemprov DKI Beri Diskon Pajak Hotel Restoran, PHRI Minta Permanen

Konflik Iran-Israel Memanas, Pemerintah Evakuasi WNI Mulai Hari Ini