Terbukti Perkaya Orang Lain, MA Gandakan Hukuman Terdakwa Korupsi Notaris Elviera

Notaris Elviera. dok. Opung News.
Jaksa yang menuntut 6 tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi. Demikian juga dengan Elviera. Putusan MA, ternyata melipatgandakan hukuman Elviera. ***
Related News

Periksa Gus Yaqut, KPK Sebut Kasus Kuota Haji Sudah Babak Akhir

Blokir 31 Juta Rekening, PPATK Temukan Rp1,15T Duit Terkait Pidana

Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka, KPK Selidiki Aliran Dana ke Parpol

Penilaian Adipura, Menteri LH Ungkap 13 Daerah di Kalsel Masih Kotor

Kasus CSR BI-OJK, KPK Rilis Anggota DPR Satori-Heri Gunawan Tersangka

Jaga Daya Beli Warga, Mentan Gelar Operasi Pasar Hingga Akhir 2025