EmitenNews.com - Bursa Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 telah memasuki tahap lebih lanjut dan kian sengit. Panitia Seleksi (Pansel) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu menetapkan 29 peserta yang lolos tahap III. Jumlah ini menyusut 4 orang dari 33 peserta yang lolos di tahap II.


“Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tulis Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati dalam surat pengumuman tertanggal 28 Februari 2022.


Keempat peserta yang tidak lolos tahap III adalah:

Junino Jahja : Dosen, Universitas Indonesia 

Pahala Nainggolan : Deputi Pencegahan dan Monitoring, Komisi Pemberantasan Korupsi

Bambang Pamungkas : Auditor Utama Keuangan Negara III, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia 

Aditya Jayaantara : Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan


Seleksi tahap III merupakan asesmen dan pemeriksaan kesehatan terhadap 33 peserta yang lolos tahap II. Dalam tahap III ini 29 peserta dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027. Sebelumnya, tahap II adalah penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Sebanyak 33 peserta dinyatakan lolos tahap II dari 155 peserta yang lolos tahap I.


Dari 29 orang yang dinyatakan lolos tahap III, tercatat nama-nama yang banyak dijagokan yaitu Mirza Adityaswara, Mahendra Siregar, dan Mohamad Fauzi Maulana Ichsan. Selain itu, ada juga nama Anggota Komisioner OJK Jilid II Hoesen dan Tirta Segara. Nama Dirut BEI Inarno Djajadi juga lolos seleksi tahap III.


Ke-29 peserta yang lolos tahap III ini selanjutnya akan mengikuti seleksi tahap IV (afirmasi/wawancara) yang akan dilaksanakan pada tanggal 2-5 Maret 2022 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Bagi calon anggota DK OJK yang tidak mengikuti afirmasi/wawancara, otomatis dinyatakan tidak lulus seleksi tahap IV.


Sebelumnya Ekonom Senior Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri mengatakan, seharusnya OJK memiliki lembaga yang mengawasi. Dengan begitu publik dapat menilai kinerjanya apakah sudah baik atau belum.


Pengawasan terhadap kinerja Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dipandang perlu untuk diatur ulang. Pasalnya, selama ini banyak pemangku kepentingan regulator industri keuangan itu memandang tanpa pengawasan.


“OJK ini kan tidak ada yang mengawasi, jadi apakah mereka membuat laporan atau tidak, lalu lapornya kemana tidak jelas. Imbasnya, kita sulit untuk mengukur kinerjanya,” kata Faisal kepada media, belum lama ini.


Alangkah baiknya, kata dia, OJK menggunakan dana dari APBN sehingga bisa diawasi. Dirinya juga menentang jika ada wacana kembali melebur OJK dengan Bank Indonesia (BI).


Faisal yang juga Mantan Tim Satuan Tugas Mafia Migas (Satgas Mafia Migas) juga mengkritisi pembukaan lowongan DK OJK yang mengkotak-kotakan sektor jasa keuangan sehingga dalam bekerja terkesan sendiri-sendiri.


Seleksi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2022 - 2027 sepatutnya dijadikan momen untuk melakukan transformasi lembaga yang bertugas dalam mengatur sektor jasa keuangan tersebut. Di sisi lain, publik juga menantikan figur DK OJK yang segar, memiliki visi luas serta cepat dalam mengambil keputusan agar bisa memompa denyut perekonomian Indonesia.


“Di dalam OJK ini kan ada kompartemen-kompartemen, ada bidang asuransi, bidang perbankan, bidang pasar modal dan lain sebagainya. Sehingga kalau ada kasus yang menyelesaikan ya kompartemen yang terkait saja. Contohnya kasus Asabri, yang mengurus ya bidang asuransi saja, bidang yang lain tidak,” ungkap Faisal.