Terima Duit Korupsi Rp40 Miliar, Achsanul Minta Hukuman Seadil-adilnya

Mantan anggota III BPK RI Achsanul Qosasi (rompi pink tahanan Kejagung). dok. Kejagung.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Selasa (21/5/2024), menuntut Achsanul Qosasi 5 tahun penjara. JPU meyakini Achsanul terbukti menerima uang senilai USD2,64 juta atau Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta.
Achsanul Qosasi juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menghukum Terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaks
Jaksa meyakini Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum. ***
Related News

Kasus Online Scam, Polda Jaya Ungkap Siasat Jahat Tersangka

Pemadaman Listrik Bali, PLN Ungkap ada Gangguan Kabel Bawah Laut

Kasus Judi Online Agen138, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Judol, Transaksi Lebih dari Rp600 Miliar

KPK dan Anggota DPR Ini Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Prabowo Pimpin Ratas Sekolah Rakyat, Pastikan Program Tepat Sasaran