Terima Duit Korupsi Rp40 Miliar, Achsanul Minta Hukuman Seadil-adilnya

Mantan anggota III BPK RI Achsanul Qosasi (rompi pink tahanan Kejagung). dok. Kejagung.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Selasa (21/5/2024), menuntut Achsanul Qosasi 5 tahun penjara. JPU meyakini Achsanul terbukti menerima uang senilai USD2,64 juta atau Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta.
Achsanul Qosasi juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menghukum Terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaks
Jaksa meyakini Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum. ***
Related News

Praperadilan Ditolak, Status Rudi Tanoe Tetap Tersangka Korupsi Bansos

Mensesneg Ungkap Ada Kemungkinan Status Kementerian BUMN jadi Badan

Kejar Target Rp336 Triliun, Menkeu Jamin Tarif Cukai tidak Harus Naik

Tolak Status Tersangka Korupsi, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

Kasus Korupsi Proyek KA Kemenhub, KPK Periksa Bupati Pati Sudewo

Kasus Chromebook Kemendikbud, Polisi Sudah Tahu Posisi Jurist Tan