EmitenNews.com - PT Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Surat putusan itu, mengenai pencabutan permohonan kasasi PT Citibank N.A. Indonesia, dan penolakan permohonan kasasi PT Bank QNB Indonesia.
Manajemen Sritex mengklaim terhitung sejak diterimanya pemberitahuan resmi itu, perdamaian dicapai Sritex Group, dan para kreditor dalam proses PKPU, telah memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, Sritex tinggal menunggu waktu bagi saham untuk diperdagangkan kembali. Sritex sebelumnya, telah menuntaskan administrasi untuk pencabutan suspensi saham perseroan. Di mana, Sritex butuh salinan keputusan pencabutan kasasi QNB dan Citibank dari MA sebagai dasar melakukan keterbukaan informasi.
Lalu, menyampaikan hal-hal mengenai administrasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kreditur, dan pemegang saham lainnya. Per 18 Mei 2022, saham Sritex telah melakoni suspensi selama satu tahun. Suspensi saham Sritex akan mencapai 24 bulan pada 18 Mei 2023. (*)
Related News

AIMS Ungkap Bakal Ada Pendapatan Baru dari Bisnis Ini

Triniti Dinamik (TRUE) Ungkap Fokus Jalankan Strategi Ini di 2025

Dicecar BEI Soal Volatilitas Transaksi Sahamnya, IGAR Jawabnya Begini

Pentolan Emiten Prajogo (PTRO) Belum Berhenti Cicil Saham, Buat Apa?

HRTA Tunda Terbitkan Obligasi Rp100M, Ada Alasan?

Laba Sumi Indo Kabel (IKBI) Drop Jadi USD3,42 Juta di 2024