EmitenNews.com - PT Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Surat putusan itu, mengenai pencabutan permohonan kasasi PT Citibank N.A. Indonesia, dan penolakan permohonan kasasi PT Bank QNB Indonesia.
Manajemen Sritex mengklaim terhitung sejak diterimanya pemberitahuan resmi itu, perdamaian dicapai Sritex Group, dan para kreditor dalam proses PKPU, telah memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, Sritex tinggal menunggu waktu bagi saham untuk diperdagangkan kembali. Sritex sebelumnya, telah menuntaskan administrasi untuk pencabutan suspensi saham perseroan. Di mana, Sritex butuh salinan keputusan pencabutan kasasi QNB dan Citibank dari MA sebagai dasar melakukan keterbukaan informasi.
Lalu, menyampaikan hal-hal mengenai administrasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kreditur, dan pemegang saham lainnya. Per 18 Mei 2022, saham Sritex telah melakoni suspensi selama satu tahun. Suspensi saham Sritex akan mencapai 24 bulan pada 18 Mei 2023. (*)
Related News
Usai Degradasi MSCI, Saham CPIN Dilepas Derivatif UBS London Rp11,4M
PTPP Restrukturisasi Utang Rp18T, Ada Opsi Bayar dari Hasil Divestasi
KLBF Buka Opsi Delisting EPMT Jika Tak Bisa Penuhi Free Float
Presdir ASBI Hastanto Mundur Usai Direktur Keuangan Dibebastugaskan
Punya Pabrik Baru, SMLE Bidik PT Sinarom Beroperasi Penuh di 2027
Tersengat Gejolak Global, Kalbe (KLBF) Bakal Tinjau Ulang Capex 2026





