EmitenNews.com - PT Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Surat putusan itu, mengenai pencabutan permohonan kasasi PT Citibank N.A. Indonesia, dan penolakan permohonan kasasi PT Bank QNB Indonesia.
Manajemen Sritex mengklaim terhitung sejak diterimanya pemberitahuan resmi itu, perdamaian dicapai Sritex Group, dan para kreditor dalam proses PKPU, telah memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, Sritex tinggal menunggu waktu bagi saham untuk diperdagangkan kembali. Sritex sebelumnya, telah menuntaskan administrasi untuk pencabutan suspensi saham perseroan. Di mana, Sritex butuh salinan keputusan pencabutan kasasi QNB dan Citibank dari MA sebagai dasar melakukan keterbukaan informasi.
Lalu, menyampaikan hal-hal mengenai administrasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kreditur, dan pemegang saham lainnya. Per 18 Mei 2022, saham Sritex telah melakoni suspensi selama satu tahun. Suspensi saham Sritex akan mencapai 24 bulan pada 18 Mei 2023. (*)
Related News

Saham Suami Puan & Boy Thohir Masuk Indeks MSCI, Begini Kata BEI

PGN (PGAS) Ungkap Pasokan Gas!

Direktur JAST David Yamanto Borong Saham Lagi

Emiten Haji Isam (TEBE) Umumkan Dirut dan Direktur Baru

BNI dan JCB Luncurkan Kartu Kredit Premium Perusahaan Jepang

Direktur SMDR Lanjut Koleksi Saham Harga Atas