EmitenNews.com - PT Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Surat putusan itu, mengenai pencabutan permohonan kasasi PT Citibank N.A. Indonesia, dan penolakan permohonan kasasi PT Bank QNB Indonesia.
Manajemen Sritex mengklaim terhitung sejak diterimanya pemberitahuan resmi itu, perdamaian dicapai Sritex Group, dan para kreditor dalam proses PKPU, telah memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, Sritex tinggal menunggu waktu bagi saham untuk diperdagangkan kembali. Sritex sebelumnya, telah menuntaskan administrasi untuk pencabutan suspensi saham perseroan. Di mana, Sritex butuh salinan keputusan pencabutan kasasi QNB dan Citibank dari MA sebagai dasar melakukan keterbukaan informasi.
Lalu, menyampaikan hal-hal mengenai administrasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kreditur, dan pemegang saham lainnya. Per 18 Mei 2022, saham Sritex telah melakoni suspensi selama satu tahun. Suspensi saham Sritex akan mencapai 24 bulan pada 18 Mei 2023. (*)
Related News
Koreksi Minimalis, Laba Mitrabahtera (MBSS) 2023 Sisa USD24 Juta
Tergerus, Pengelola Starbucks (MAPI) 2023 Catat Laba Rp1,89 Triliun
Turun Tipis, Laba Tower Bersama (TBIG) 2023 Sisa Rp1,56 Triliun
Drop 142 Persen, Timah (TINS) 2023 Boncos Rp449,69 Miliar
Susut 19 Persen, Laba Antam (ANTM) 2023 Tersisa Rp3,07 Triliun
Meroket 755 Persen, Emiten Pak Lo (GJTL) 2023 Raup Laba Rp1,18 Triliun