Terlalu! Sindikat Pemalsuan Pelat Khusus dan Rahasia, ada Anggota Polisi Terlibat

Polisi membongkar sindikat penjual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pelat khusus dan pelat rahasia palsu. dok. Suarajakarta.id.
EmitenNews.com - Terlalu. Ternyata ada anggota polisi yang terlibat dalam sindikat pemalsuan pelat khusus dan pelat rahasia kendaraan. Namun, sejauh ini pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum mengungkap berapa anggota Korps Bhayangkari yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan tersebut.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/12/2023), Karo Provos Divisi Propam Polri Kombes Sumarto berjanji akan mengungkap semuanya.
"Nanti akan kita sampaikan berapa banyak yang terlibat, berarti kan secara kuantitas. Yang jelas kita sudah melakukan koordinasi terhadap personel yang menyalahgunakan, melakukan yang tidak sesuai peruntukan," kata Kombes Sumarto.
Bagusnya, Kombes Sumarto memastikan, pihaknya bakal menindak tegas anggota yang terlibat dalam sindikat pemalsuan pelat khusus dan pelat rahasia itu. Tidak ada toleransi atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
"Kami dari Mabes Polri tentunya melalui Divisi Propam sudah sejak awal mengimbau kepada internal. Sekarang sudah saatnya pada tahap penindakan, sudah memberikan petunjuk-petunjuk dan arahan baik kepada internal Mabes Polri maupun satuan kewilayahan," ujarnya.
Seperti diketahui polisi membongkar sindikat penjual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pelat khusus dan pelat rahasia palsu. Sindikat ini menjual STNK palsu itu seharga Rp55 juta hingga Rp75 juta.
Polisi mendapati dua peristiwa pidana dan menangkap tiga tersangka yakni YY (44), HG (46) dan PAW (38). Satu tersangka lainnya, IM (31) masih dalam upaya pengejaran.
Dalam jumpa pers itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian menyebutkan, para tersangka sudah 18 kali membuat, menjanjikan bisa membuat STNK khusus atau rahasia yg ternyata adalah palsu. Karena tidak terdaftar di database yang ada di Korlantas Polri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. ***
Related News

Gerakkan Ekonomi Daerah, Presiden Prabowo Perluas Cakupan MBG

Kasus Online Scam, Polda Jaya Ungkap Siasat Jahat Tersangka

Pemadaman Listrik Bali, PLN Ungkap ada Gangguan Kabel Bawah Laut

Kasus Judi Online Agen138, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Judol, Transaksi Lebih dari Rp600 Miliar

KPK dan Anggota DPR Ini Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset