Terpilih jadi Ketua MA, Sunarto Paparkan Empat Program 100 Hari
:
0
Hakim Agung Sunarto ketika disumpah sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta pada Senin (3/4/2023). dok. BPMI Setpres.
EmitenNews.com - Sunarto yang terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029 memaparkan empat program yang akan dijalankannya dalam 100 hari kepemimpinannya. Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu, terpilih menjadi Ketua MA menggantikan M. Syarifuddin. Ia terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA yang dihadiri oleh 45 dari 46 orang hakim agung, Rabu (16/10/2024).
Pertama, Sunarto akan memberikan kewenangan kepada hakim agung untuk mendiseminasikan kebijakan, regulasi, maupun temuan-temuan teknis MA. Ia juga akan memberikan bimbingan kepada hakim dan aparatur peradilan di pengadilan tingkat pertama hingga banding.
“Sekaligus untuk menjembatani aspirasi serta mengawasi dan menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan di daerah kepada pimpinan MA,” kata Sunarto dalam pidato perdananya usai terpilih sebagai Ketua MA di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta, Rabu.
Kedua, Sunarto berjanji bakal memberikan kewenangan otoritas kepada setiap hakim agung untuk memilih, membina dan mengawasi aparatur yang ada di ruangannya. Dengan begitu, aparatur dan staf menjadi tanggung jawab penuh hakim agung yang bersangkutan.
Ketiga, akan memberi kewenangan berupa berbagi data (data sharing) kepada pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang ada di wilayahnya, sesuai dengan kondisi tertentu.
Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan atas badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal maupun eksekutif dan legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal.
Sebelumnya, Sunarto terpilih menjadi Ketua MA menggantikan M. Syarifuddin berdasarkan hasil pemungutan suara. Sunarto menang telak dengan mendulang total 30 suara. Ia mengungguli tiga hakim agung lainnya yang mencalonkan diri, yakni Haswandi (4 suara), Soesilo (1 suara), dan Yulius (7 suara).
Data yang ada menunjukkan, dari hasil penghitungan suara, jumlah suara masuk adalah 44 suara, terdiri atas 42 suara sah dan dua suara tidak sah. Sementara itu, satu suara dinyatakan abstain.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, jumlah suara yang diraih Sunarto lebih dari 50 persen suara yang sah. Dengan demikian, ia ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih.
Penting dicatat, saat membuka sidang, Ketua MA Syarifuddin mengatakan, pemilihan ini bukan hanya sekadar tradisi di lingkungan MA, tetapi juga menjadi simbol demokrasi terhadap pergantian tampuk kepemimpinan MA.
Related News
Ingat Oktober 2026, Babe Haikal Uraikan Kenapa Perlu Sertifikasi Halal
Kejagung Bongkar Kasus Tambang Bauksit, JAN Ingatkan Kasus Samin Tan
Rangkaian Program Magang Nasional Ditutup, Cek Estafet Karier Lanjutan
Internet Rakyat Bisa Jadi Katalis Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Mamdani Paksa Bezos Bayar USD9 Juta Karena Cemari Udara New York
Berbatik Kuning Bacakan Pleidoi, Noel Malah Ngaku Siap Dihukum Mati





