Terseret Kasus Sengketa WSBP dan Bank DKI, Ini Langkah Hukum BEI
:
0
Gedung BEI Jakarata.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi putusan pengadilan terkait sengketa hutang piutang antara Bank DKI selaku Penggugat dan Waskita Beton Precast (WSBP) selaku Tergugat.
BEI menegaskan menghormati setiap putusan pengadilan yang diputus secara adil. Meski demikian BEI sebagai pihak yang ditarik sebagai turut tergugat, BEI memandang perkara ini adalah murni merupakan sengketa hutang piutang antara Bank DKI selaku Penggugat dan Waskita Beton Precast (WSBP) selaku Tergugat.
"Oleh karena itu, tidak sepatutnya BEI selaku penyelenggara perdagangan efek turut dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan tersebut secara tanggung renteng bersama Tergugat dan turut tergugat lainnya," jelas Kautsar Primadi Nurahmad Corporate Secretary BEI, kepada Media Kamis (17/10).
Kautsar menambahkan, langkah hukum banding adalah langkah hukum independen dan tidak tergantung pada keputusan pihak lain dalam perkara tersebut. Apabila WSBP memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak, hal tersebut tidak mempengaruhi hak dan kesempatan BEI untuk juga mengajukan banding, dan sebaliknya.
Sehingga patut ditekankan, langkah hukum banding yang diambil oleh WSBP tidak terkait dan tidak berhubungan dengan langkah hukum banding yang juga ditempuh oleh BEI, sekalipun Putusan Bandingnya nanti akan mengikat semua pihak tanpa terkecuali.
"Selaku lembaga penyelenggara perdagangan efek, BEI tidak berkaitan dan tidak memiliki relevansi apapun terhadap sengketa hutang piutang yang terjadi antara Bank DKI dan WSBP", jelas Kautsar.
Dengan demikian, langkah banding yang kemudian diajukan oleh BEI merupakan hak hukum yang telah dipertimbangkan secara matang, meskipun BEI selaku turut tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Kautsar melanjutkan, alasan BEI mengajukan banding ini bukan sekadar karena putusan yang memerintahkan BEI melakukan pembayaran biaya perkara tersebut, melainkan untuk mempertahankan posisi BEI yang seharusnya tidak dijatuhi hukuman dalam kasus ini , serta untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum dapat berjalan dengan seimbang dan adil.
"BEI berharap langkah ini dapat memberikan ruang yang lebih komprehensif dalam melihat fakta-fakta yang ada," ujar Kautsar.
Related News
Terkonsentrasi Tinggi, BEI Labeli HSC Saham HATM Sebesar 96,09 Persen
OJK Beber Hong Kong Bakal Jadi Benchmark Demutualisasi Bursa
Pengumuman BEI, Ada Saham Masuk Radar HSC
OJK Tegaskan Pidato Presiden Bukan Pemantik Volatilitas IHSG
BEI Rilis 59 Emiten Terancam Delisting, 18 Daftar Lama Masih Gantung
Potensi Delisting, BEI Masukkan 59 Saham ke Daftar Watchlist!





