EmitenNews.com - Emiten perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) kembali menjadi sorotan setelah tersiar kabar bahwa perseroan digugat dalam perkara hukum oleh nasabahnya,

 

Merujuk keterangan resmi Bank Danamon (BDMN) menanggapi pernyataan Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Rabu 22 Desember 2021 disebutkan, pemantauan PT Bursa Efek Indonesia terkait pemberitaan media massa yang memberitakan terkait tidak dapat dicairkannya deposito nasabah Perseroan.  “Bank Danamon menegaskan, adapun kabar kejadian yang menyeret nama perseroan merupakan kejadian dengan waktu yang berbeda serta tidak berkaitan satu sama lain,” kata Rita Mirasari sekertaris Bank Danamon.

 

Lebih rinci Bank Danamon (BDMN) menjelaskan,  terkait deposito milik Anhar Rahmat, Nasabah sudah mendapat penjelasan yang rinci dari Bank Danamon dan Manulife, serta telah memahami informasi yang sudah disampaikan.Nasabah telah membebaskan Bank Danamon dan Manulife dari semua klaim dan/atau tuntutan.

 

Terkait deposito milik PT Bidakara Taruma Sakti (PTBTS), sehubungan dengan kasus pidana pelaporan PTBTS, telah terdapat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Oktober 2015 yang telah menghukum pidana para pelaku(karyawan Danamon, karyawan PT BTS dan eksternal fraudster), dimana keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap (final).

 

Pada tahun 2021, PT BTS menggugat perdata Bank Danamon. Saat ini perkara tersebut dalam proses pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Terkait deposito milik Djusrah. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian.

 

Tidak terdapat dampak hukum, kondisi keuangan,Perusahaan Publik.terhadap kegiatan operasional,kelangsungan usaha Emiten atau