EmitenNews.com - Sejumlah pentolan Kresna Graha Investama (KREN) kompak undur diri. Sayangnya, penarikan diri sejumlah pengurus teras perseroan itu, tidak dilengkapi alasan jelas. Namun, manajemen sudah menerima, dan mengesahkan hengkangnya tiga personel perseroan tersebut.


Bukan kaleng-kaleng. Tiga sosok memilih opsi meninggalkan kursi empuk perseroan itu, bukan orang sembarangan. Melibatkan satu komisaris, dan dua direksi. Yaitu, Inggrid Kusumodjojo Komisaris Utama, Michael Steven Direktur Utama, dan Dewi Kartini Laya Direktur.


”Kresna Investama telah menerima surat pengunduran diri Ingrid Kusumodjojo Komisaris Utama, Michael Steven Direktur Utama, dan Dewi Kartini Laya Direktur Perseroan masing-masing pada Rabu, 21 Juni 2023,” tulis Indera Hidayat, Corporate Secretary Kresna Investama. 


Nah, menindaklanjuti surat pengunduran diri itu, perseroan telah memutuskan, dan menerima pengunduran diri Ingrid Kusumodjojo Komisaris Utama, Michael Steven Direktur Utama, dan Dewi Kartini Laya Direktur dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Kamis, 22 Juni 2023 dengan mata acara perubahan susunan pengurus perseroan.


Apakah undur diri serentak sejumlah direksi, dan komisaris Kresna Investama itu, berkorelasi dengan denda Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Gresna Group? Sayangnya, tidak mudah untuk meluruskan benang yang sudah kusut tersebut. Namun, sekadar informasi, OJK telah menjatuhkan denda kepada Michael Steven senilai Rp5,7 miliar. 


Pemegang saham pengendali dan Ketua Komite Investasi Kresna Asset Management (KAM) itu, dinilai terbukti melanggar sejumlah regulasi. Yaitu, ketentuan angka 2 huruf b angka 1) huruf c) dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009.


Selanjutnya, pengadil pasar modal itu juga mendenda Yohannes Yobel H sejumlah Rp500 juta. Direktur Utama Kresna Asset Management itu, terbukti melanggar ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009.


Berikutnya, OJK mendenda Deddy Haryanto Rp80 juta. Mantan Branch Manager Kresna Sekuritas Cabang Surabaya itu, dinilai terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 huruf a angka 6 POJK Nomor 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 huruf c POJK Nomor 21/POJK.04/2017. 


Kemudian, regulator pasar modal menjatuhkan denda Sandjaja Oejana Hartawan Rp100 juta. Freelance Marketing Kresna Sekuritas itu, dinilai terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 huruf a angka 6 POJK 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 huruf c POJK Nomor 21/POJK.04/2017. Dan, OJK mendenda Kresna Sekuritas sebesar Rp300 juta karena terbukti memberi janji imbal hasil pasti kepada nasabah. 


Sementara untuk Kresna Asset Management, OJK menjatuhi hukuman denda Rp1,8 miliar. Lalu, OJK memerintahkan Kresna Aset mengakhiri produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dikelola tidak sesuai ketentuan berlaku, dalam tempo 3 bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.


Pasalnya, Kresna Asset tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah soal benturan kepentingan atas penempatan portofolio KPD kepada saham Kresna Graha Investama (KREN) dan/atau Asuransi Maximus Graha Persada (ASMI) sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.


Kresna Aset juga tertangkap basah memilih portofolio hanya terbatas pada saham Kresna Investama, Asuransi Graha Persada, dan tidak ada penggantian portofolio saham Kresna Investama meski secara nilai terus merosot sehingga mengakibatkan nasabah KPD mengalami kerugian. Kresna Aset bertransaksi efek KPD melalui Kresna Sekuritas dengan hanya membeli saham Kresna Investama, dan Asuransi Graha Persada. ”Transaksi tidak dalam kondisi arm’s length, dan standar eksekusi terbaik,” beber OJK. (*)