Timbang-timbang Kondisi Masyarakat, Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Ojol
Ojek Online bawa penumpang dok iNews.
EmitenNews.com - Pemerintah menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol). Penundaan kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Penundaan dilakukan setelah mempertimbangkan situasi, dan kondisi di lapangan. Tarif baru ojek online ini tadinya akan diberlakukan mulai Senin, 29 Agustus 2022.
Dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022), Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
“Penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” kata Adita Irawati.
Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini. Kemenhub akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol tersebut. ***
Related News
Asosiasi Optimis Permintaan Perhiasan Emas Bakal Kembali Membaik
Harga Emas Antam Naik Rp19.000 Per Gram
Hingga Akhir Maret APBN Masih Solid
Merespon Harga Avtur, Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge 38 Persen
Defisit APBN 2026 Capai Rp240 Triliun, Tenang Kata Menkeu Purbaya
Cari Formula Pas, Bahlil Ajak Swasta Hitung Harga BBM Nonsubsidi





