Timbang-timbang Kondisi Masyarakat, Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Ojol

Ojek Online bawa penumpang dok iNews.
EmitenNews.com - Pemerintah menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol). Penundaan kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Penundaan dilakukan setelah mempertimbangkan situasi, dan kondisi di lapangan. Tarif baru ojek online ini tadinya akan diberlakukan mulai Senin, 29 Agustus 2022.
Dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022), Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
“Penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” kata Adita Irawati.
Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini. Kemenhub akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol tersebut. ***
Related News

Harga Emas Antam Berbalik Turun Rp17.000 per Gram

Badan Pangan Ajak DPR Awasi Distribusi Bantuan Pangan Beras Lanjutan

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 4,75 Persen

Program Magang Nasional Terbuka untuk Swasta dan BUMN

BTN Siap Gas Dukung Hunian Indonesia-Qatar

Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun dari Lelang Sukuk Negara, Selasa