Timbang-timbang Kondisi Masyarakat, Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Ojol
:
0
Ojek Online bawa penumpang dok iNews.
EmitenNews.com - Pemerintah menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol). Penundaan kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Penundaan dilakukan setelah mempertimbangkan situasi, dan kondisi di lapangan. Tarif baru ojek online ini tadinya akan diberlakukan mulai Senin, 29 Agustus 2022.
Dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022), Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
“Penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” kata Adita Irawati.
Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini. Kemenhub akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol tersebut. ***
Related News
Kuota KUR Bank Sumut jadi Rp2 Triliun, Begini Harapan Menteri UMKM
Pabrik Baterai EV di Karawang Sudah Rampung, Tampung 3 Ribu Pekerja
Penuhi Pesanan UGL Australia, INKA Kirim 120 Gerbong ke Selandia Baru
RUPSLB Angkat Ignatius Girendroheru Dirut PEFINDO, Gantikan Irmawati
KAI Bangun Hunian TOD Manggarai, BTN Siapkan KPR 40 Tahun Bunga 6%
Krisis AS-Iran Katrol Minyak, Harga Emas Antam Bertahan





