EmitenNews.com - PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) memberikan klarifikasi terkait isu 1,1 juta kilogram minyak goreng kemasan ditimbun di salah satu gudang di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).


Sehubungan dengan tersebut PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) sebagai anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) memandang perlu untuk memberikan penjelasan, kata Yati Salim Corporate Secretary SIPM, dalam keterangan resminya, Sabtu (19/2/2022).


Pabrik minyak goreng kami memprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng pabrik mi instan Grup perusahaan kami yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Deli Serdang. Hal ini demi memastikan kebutuhan pangan tersedia suplainya dengan baik, tukas Yati.


Dalam insiden tersebut, terdapat 1,1 juta kg minyak goreng hasil temuan dari tim Satgas di Gudang Pabrik Deli Serdang, adalah setara dengan 80 ribu karton untuk 2-3 hari pengiriman. Semua stock yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan. 


Lebih lanjut, Yati menambahkan bahwa hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan. Selain untuk memenuhi kebutuhan sendiri, kelebihannya kami proses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550 ribu karton/bulan yang rutin di distribusikan kepada distributor dan pasar modern kami yang berada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi. 


"SIMP sebagai Perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan," tegas Yati.


Adapun sebelumnya jelas dalam kasus itu dinyatakan bahwa, Satgas Pangan Sumatera Utara menemukan 1,1 juta minyak goreng sengaja ditimbun di salah satu gudang penyimpanan di Deli Serdang, Sumatera Utara. Alasan penimbunan tersebut rupanya karena pihak produsen takut merugi.


Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumut Naslindo Sirait yang memimpin sidak itu menjelaskan, minyak goreng tersebut diduga sengaja ditahan oleh pihak produsen menyusul penetapan satu harga per 1 Februari 2022 lalu.


Mereka menimbun barang-barang tersebut pada sebuah gudang di Jalan Industri, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.


Naslindo mengungkapkan, petugas sempat menanyakan kenapa pasokan minyak goreng itu tak segera dilepas ke pasar. "Mereka jawab, takut rugi," ungkap Naslindo.


Pihak perusahaan mengaku takut merugi karena HET yang ditetapkan pemerintah masih di bawah biaya produksi yang ditanggung perusahaan. Padahal, kata dia, pemerintah memiliki mekanisme tersendiri agar pihak pengusaha bisa mengklaim kerugian yang timbul.


Sehingga sebenarnya tak ada alasan bagi produsen untuk sengaja menahan pasokan, sementara masyarakat membutuhkan minyak goreng.


Penemuan ini pun langsung diserahkan ke pihak kepolian untuk diusut lebih lanjut. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mulai melakukan penyelidikan.