EmitenNews.com - Pemerintah tegas memberantas judi, termasuk perjudian melalui online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan memblokir rekening yang terlibat judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyurati OJK terkait permintaan blokir sejumlah rekening tersebut, karena terindikasi terlibat judi online. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan Indonesia darurat judi online. Karena itu, ia bertekad memberantasnya, bekerja sama dengan pihak terkait.

 

"Kami menyambut baik kerja sama antarlembaga seperti ini lebih digiatkan ke depan untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, seperti dikutip dari keterangan resminya, Minggu (24/9/2023).

 

Kerja sama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat. Misalnya terkait judi online dan pinjol ilegal.

 

OJK berjanji terus melakukan fungsi pengawasan dengan pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum. 

 

OJK melayangkan perintah pemblokiran rekening terkait judi online mengacu pada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

 

Dalam aturan tersebut, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.

 

Pada 14 Juni 2023, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT). POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

 

Untuk penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. 

 

Tata kelola disebut sebagai hal fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas. ***