Tindak Lanjuti Pesan Kominfo, OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Judi Online
:
0
Otoritas Jasa Keuangan. dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Pemerintah tegas memberantas judi, termasuk perjudian melalui online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan memblokir rekening yang terlibat judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyurati OJK terkait permintaan blokir sejumlah rekening tersebut, karena terindikasi terlibat judi online. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan Indonesia darurat judi online. Karena itu, ia bertekad memberantasnya, bekerja sama dengan pihak terkait.
"Kami menyambut baik kerja sama antarlembaga seperti ini lebih digiatkan ke depan untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, seperti dikutip dari keterangan resminya, Minggu (24/9/2023).
Kerja sama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat. Misalnya terkait judi online dan pinjol ilegal.
OJK berjanji terus melakukan fungsi pengawasan dengan pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum.
OJK melayangkan perintah pemblokiran rekening terkait judi online mengacu pada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Related News
Lelang Mobil Dinas DPR, Harga Pembukaan Mulai Rp92 Juta
Kolaborasi dengan IPB, Lampung Barat Optimalkan Potensi Kopi Via OVOC
Bawa Solusi, PNM Buka Peluang Kerja Lulusan SMA Keluarga Prasejahtera
Pembobol Rekening Warga Salatiga, Buron Sejak 2025 Ditangkap di Sulsel
Subsidi Tiket Kereta Libur Sekolah Semester II Tembus 110 Persen
Data PPATK Pemain Judol di Bandung 80 Ribu Orang, Wali Kota Bertindak





