Tindak Lanjuti Pesan Kominfo, OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Judi Online
:
0
Otoritas Jasa Keuangan. dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Pemerintah tegas memberantas judi, termasuk perjudian melalui online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan memblokir rekening yang terlibat judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyurati OJK terkait permintaan blokir sejumlah rekening tersebut, karena terindikasi terlibat judi online. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan Indonesia darurat judi online. Karena itu, ia bertekad memberantasnya, bekerja sama dengan pihak terkait.
"Kami menyambut baik kerja sama antarlembaga seperti ini lebih digiatkan ke depan untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, seperti dikutip dari keterangan resminya, Minggu (24/9/2023).
Kerja sama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat. Misalnya terkait judi online dan pinjol ilegal.
OJK berjanji terus melakukan fungsi pengawasan dengan pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum.
OJK melayangkan perintah pemblokiran rekening terkait judi online mengacu pada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Related News
Prabowo Serukan Pentingnya ASEAN Jaga Kedaulatan Jalur Perdagangan
Harga Solar Industri Naik, Ribuan Nelayan Pati Tidak Lagi Melaut
Polisi Bongkar Sindikat Joki Masuk PT, Bayaran Pelaku Wah, Fantastis!
Permintaan Fotokopi e-KTP Melanggar UU Data Pribadi, Jangan Mau!
Sempat Terkendala Bahan Baku Kemasan, Bantuan Pangan Kini Digenjot
Prabowo Ajak ASEAN Bergerak Segera Hadapi Isu Energi





