Transaksi Nontunai Capai 8 Juta di Papua, BI Catat Pengguna QRIS Masif

Ilustrasi pengguna QRIS di Papua. dok. Jubi Papua.
EmitenNews.com - Makin masif penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Papua. Sampai 31 Juli 2024 Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) mencatat, jumlahnya mencapai 8.018.990 transaksi. Peningkatan terjadi karena semakin masif masyarakat di Bumi Cenderawasih dalam melakukan transaksi nontunai.
Kepala Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran BI Provinsi Papua Rama Kharismawan Purnama Putra, di Jayapura, Selasa (27/8/2024), mengatakan untuk penggunaan QRIS terbanyak masih wilayah perkotaan, seperti Kota Jayapura. Kemudian di Kabupaten Jayapura, Merauke dan Timika.
"Meski begitu kami masih terus mendorong penggunaan nontunai pada berbagai kegiatan transaksi," katanya.
Berdasarkan data per Agustus pengguna QRIS di Papua sebanyak 207.675, sedangkan untuk merchant yang menggunakan QRIS 203.310.
"Tidak hanya transaksi QRIS yang meningkat pesat yakni 274 persen dari target tahun ini, ada juga penggunaan baru sebesar 7.349 atau tercatat 52 persen dari target," ujarnya.
Dari data tersebut menggambarkan bahwa potensi penggunaan QRIS di Bumi Cenderawasih masih sangat besar dan luas apalagi untuk daerah-daerah provinsi baru. Semuanya belum sepenuhnya mengakses transaksi nontunai, karena terkendala jaringan.
"Dengan terus mendorong penggunaan nontunai di wilayah Bumi Cenderawasih, maka secara otomatis masyarakat akan cenderung mulai menggunakan QRIS," katanya lagi.
Bank Indonesia akan terus mendorong penggunaan nontunai di Tanah Papua dengan begitu dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sehingga ada transparansi, selain memudahkan dalam bertransaksi. ***
Related News

Target 66 IPO Tahun Ini Belum Tercapai, Begini Kata BEI

BEI Tegur Ajaib Sekuritas Lagi, Tapi Kasusnya Beda

OJK Catat 35 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Rp3,38 Triliun

BEI Ungkap 47 Perusahaan Siap Melantai di Semester II

OJK Tak Cawe-Cawe dalam Penawaran Jasa IPO Investindo Public Optima

Siapkan Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Tunda SE No.7/2025