Transaksi Uang Elektronik Juli 2022 Tumbuh 39,76 Persen, Mencapai Rp35,5 Triliun
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi ekonomi dan keuangan digital mengalami kenaikan ditopang oleh meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyebut nilai transaksi uang elektronik (UE) pada Juli 2022 tumbuh 39,76% (yoy) mencapai Rp35,5 triliun, sedangkan nilai transaksi digital banking meningkat 27,82% (yoy) menjadi Rp4.359,7 triliun sejalan dengan normalisasi mobilitas masyarakat.
Sementara itu, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit mengalami peningkatan 34,87% (yoy) menjadi Rp739,4 triliun.
"Untuk mendorong implementasi layanan sistem pembayaran yang memenuhi prinsip integrasi, interkoneksi, dan interoperabilitas, Bank Indonesia melanjutkan dan memperkuat persiapan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik serta Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP)," kata Erwin dalam keterangan persnya, Selasa (23/8).
BI juga terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan K/L Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) dalam rangka mendorong akselerasi digitalisasi daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Di sisi lain, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada Juli 2022 meningkat 7,08% (yoy) mencapai Rp913,3 triliun.
Erwin menambahkan, pihaknya terus memastikan ketersediaan uang rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI serta penyelenggaraan program edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, termasuk edukasi atas uang Rupiah Tahun Emisi 2022.(fj)
Related News
Penurunan BI-Rate Berhasil Tekan Suku Bunga Perbankan
Ekonomi Digital Jadi Mesin Ketiga Pertumbuhan Ekonomi
Insentif KLM Terkucur Rp388,1 Triliun Hingga 16 Desember
Suku Bunga Fed Masih Berpotensi Turun Lagi ke Depan
Danantara-BP BUMN Kirim 1.000 Relawan 100 Truk Bantuan ke Sumatera
Rilis Daftar Pedagang Aset Kripto, Kiat OJK Siapkan Rujukan Resmi





