EmitenNews.com -Produsen kemasan PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk yang kini telah melakukan transformasi bisnis menjadi pengembang properti menjadi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) melaporkan realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari aksi korporasi penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau right issue yang dilaksanakan pada tahun lalu.

 

Mengacu pada laporan keterbukaan informasi yang dibagikan perseroan, PANI diketahui berhasil menghimpun dana hasil right issue mencapai Rp6,56 triliun. Namun demikian, PANI juga membukukan biaya penawaran umum Rp9,66 miliar.

 

Alhasil, total dana rights issue bersih yang berhasil dihimpun perseroan senilai Rp6,55 triliun. Dalam perinciannya, senilai Rp6,49 triliun akan dialokasikan perseroan untuk penyertaan saham PT Bangun Kosambi Sukses, sedangkan sisanya yakni sebanyak Rp50,41 miliar digunakan untuk pembelian modal kerja perseroan.

 

Adapun dana right issue yang telah terealisasi berkisar di angka Rp6,49 triliun, atau 99,23% dan digunakan untuk penyertaan saham PT Bangun Kosambi Sukses, ungkap Admin PANI Christy Grassela, pada Kamis, (13/7/2023).


Sebelumnya, PANI menggelar aksi korporasi penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Terbatas (PUT) I.

 

Mengacu pada prospektus yang diterbitkan, Agustus 2022 lalu, PANI menawarkan 13,12 miliar saham atau mewakili 96,97 persen dari jumlah saham yang disetor perseroan.

 

Adapun jadwal akhir pencatatan investor yang berhak atas saham Rights Issue akan berakhir pada 10 Agustus 2022. HMETD ini memiliki ratio 1:32, artinya setiap pemegang saham PANI yang memiliki 1 saham per 10 Agustus 2022 akan mendapatkan 32 saham rights issue.

 

Bulan lalu, PT Pratama Abadi Nusantara Industri Tbk. resmi berganti nama menjadi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. yang ditejui dalam Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) tahunan.

 

Perubahan nama itu dilakukan setelah Agung Sedayu Group mengakuisisi PANI pada 2021 dan memuluskan perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan untuk melantai melalui mekanisme backdoor listing .