Transmart Digugat PKPU Lagi, Kali Ini dari Wika Gedung (WEGE)
:
0
EmitenNews.com - PT Trans Retail Indonesia atau Transmart menghadapi gugatan baru terkait restrukturisasi dengan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kali ini gugatan terhadap perusahaan retail milik konglomerat Chairul Tanjung itu, datang dari PT Wijaya Karya Gedung Bangunan Tbk (WEGE).
PT Wijaya Karya Gedung Bangunan Tbk., atau Wika Gedung mengajukan permohonan PKPU Transmart ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (15/2/2022). Dalam petitum gugatan bernomor perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst itu disebutkan Wika Gedung meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan semua permohonan PKPU terhadap Transmart.
Informasi yang dikumpulkan sampai Rabu (16/2/2022), sedikitnya terdapat empat permohonan yang diajukan:
Pertama, menetapkan status PKPU Sementara kepada termohon PKPU yaitu PT Trans Retail Indonesia (Transmart), untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Kedua, menunjuk hakim pengawas dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang Termohon PKPU PT. Trans Retail Indonesia.
Ketiga, menunjuk dan mengangkat Sahat M Tamba, Wilhelmus Rio Resandhi, Suhenda bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta PKPU termohon dalam hal dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan pailit.
Keempat, membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU atau apabila majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Seperti diketahui PT Trans Retail Indonesia adalah salah satu lini bisnis Chairul Tanjung. Trans Retail Indonesia merupakan entitas bisnis retail CT Group, pemegang merek dagang Transmart.
Pada akhir September 2020, Transmart juga menghadapi gugatan PKPU. Adalah PT Tritunggal Adyabuana yang mendaftarkan gugatan tersebut kala itu.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyebutkan, PT Tritunggal Adyabuana, perusahaan pemasok peralatan rumah tangga secara resmi mendaftarkan perkara pada 30 September 2020. Permohonan tersebut dikabulkan dan Transmart ditetapkan dalam status PKPU selama 45 hari sejak putusan dikeluarkan.
Related News
Perluas Ekspansi, Pelita Teknologi (CHIP) Bidik 2 Negara Baru Afrika
Inflow USD9 Miliar Masuk SBN Pasca BI Rate Naik 100 Bps
Ekonomi RI Positif, 90% Produk RI Berpotensi Bebas Tarif ke Uni Eropa
Rupiah Pagi Ini Bergerak di Kisaran Rp17.800 per Dolar AS, Cek Datanya
Said Iqbal: Pemerintah Lakukan Mitigasi Agar PHK Tidak Meluas
Yen Dekati Level Terendah Dalam Empat Dekade, Apa Dampaknya Bagi Kita?





