EmitenNews.com -Emiten pertambangan bijih nikel, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) menyampaikan telah terjadi transaksi Afiliasi, yaitu Perjanjian Pinjam Meminjam antara Perseroan dengan PT Gane Tambang Sentosa (PT GTS), Entitas Anak yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara langsung.

Merujuk keterangan resmi NCKL yang di kutip, Rabu (13/12/2023), Franssoka Sumarwi Corporate Secretary NCKL menyebut, telah terlaksana perjanjian pinjam meminjam antara Perseroan dengan PT GTS tanggal 8 Desember 2023 dengan nilai transaksi adalah sebesar-besarnya Rp500 miliar.

Jangka waktu Perjanjian Pinjaman adalah selama 5 tahun sejak tanggal pencairan Pinjaman pertama kali dan memiliki bunga 8 persen.

“Tujuan perjanjian pinjaman ini untuk belanja modal dan kegiatan operasional rutin PT GTS,” ujar Franssoka.

GTS adalah anak perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan saham secara langsung sebesar 99% (Sembilan Puluh Sembilan Persen) serta memiliki hubungan kepengurusan, yaitu Komisaris Utama Perseroan juga menjabat sebagai Direkur di PT GTS dan salah satu Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris di PT GTS.

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban menggunakan Penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) terlebih dahulu, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karena PT GTS merupakan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki 99 persen oleh Perseroan dan Transaksi juga tidak bersifat material dikarenakan nilai Transaksi lebih rendah 20 persen dari ekuitas Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.