Pada tahun 2021 pula, BEI telah meluncurkan sejumlah inisiatif meliputi peluncuran Decision Support System (DSS) Tahap II pada 19 Januari 2021 untuk menyediakan aplikasi yang dapat membantu OJK dan SRO dalam menganalisis data serta mengambil keputusan, peluncuran Klasifikasi Industri Baru (IDX-IC) pada 25 Januari 2021 yang selanjutnya menjadi acuan klasifikasi perusahaan tercatat bagi investor. Kemudian, diikuti dengan peluncuran aplikasi Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan informasi bagi publik terkait tindakan yang bertentangan dengan Tata Kelola perusahaan.

 

Dalam rangka meningkatkan kepercayaan stakeholders, BEI telah berhasil memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), berdasarkan audit yang dilaksanakan pada bulan Desember 2021 oleh Lembaga Sertifikasi British Standards Institution (BSI). Selain itu, BEI telah melakukan enhancement e-IPO, peluncuran indeks IDX-MES BUMN 17, peluncuran Enhancement SPPA terkait kuotasi Dealer Utama dan penyempurnaan UX sistem, serta peluncuran Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus (Notasi Khusus .X.). BEI juga senantiasa melakukan pengembangan Pasar Modal Syariah yang menghantarkan BEI selama 3 tahun berturut . turut berhasil meraih penghargaan The Best Islamic Capital Market pada GIFA Awards.

 

Selanjutnya, pada akhir September 2021, telah terdapat PT BJB Sekuritas Jawa Barat sebagai Perusahaan Efek Daerah (PED) Pertama dan PT Mandiri Sekuritas sebagai AB sponsor pertama PED di BEI. Saat ini BEI juga telah melaksanakan penyesuaian metodologi pembobotan indeks di BEI yang sebelumnya menggunakan Capped Adjusted Free Float Market Capitalization menjadi berdasarkan free float dan telah dilakukan secara bertahap sejak Juni 2021 hingga Mei 2022.

 

Inisiatif terkini yang baru saja diluncurkan adalah Penyesuaian Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas melalui Penyesuaian Mekanisme Pre-Closing dan Penutupan Kode Broker yang telah resmi diberlakukan sejak 6 Desember 2021, serta penerbitan perubahan Peraturan I-A yang diharapkan dapat memperluas akses kepada calon Perusahaan Tercatat untuk menggalang dana melalui pasar modal dengan tetap memperhatikan kepentingan investor.

 

Sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan di pasar modal Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) senantiasa mendukung pengembangan pasar modal di Indonesia dengan melaksanakan berbagai inisiatif. Di tahun 2021, KPEI telah menyelesaikan pengembangan sistem kliring dan penyelesaian untuk mendukung e-IPO, yang telah diimplementasikan pertama kali pada bulan Maret 2021 lalu, serta dilanjutkan dengan peningkatan kapasitas sistem e-IPO pada bulan Oktober 2021.

 

Peningkatan kapasitas juga dilakukan pada sistem utama KPEI (e-CLEARS) dengan menyelesaikan beberapa inisiatif, yaitu penerapan arsitektur scale out sistem tahap-1 pada bulan April 2021, reengineering proses bisnis pada bulan Agustus 2021, dan upgrade komponen sistem pada bulan Desember 2021.

 

Dalam perannya sebagai penyelenggara kliring untuk transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk, KPEI telah ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai penyelenggara kliring atas transaksi semua instrumen Surat Berharga Negara (SBN) serta mengimplementasikan sistem kliring (e-BOCS) yang terhubung (interkoneksi) dengan sistem BI-SSSS pada bulan Oktober 2021, sehingga kliring transaksi SBN dapat dilakukan melalui KPEI kemudian diselesaikan di KSEI atau Bank Indonesia secara straight through processing (STP). Untuk keperluan tersebut, KPEI juga telah disetujui menjadi peserta BI-SSSS.

 

Selain itu, KPEI yang secara resmi telah menerima persetujuan prinsip dari Bank Indonesia sebagai Central Counterparty (CCP) untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the Counter (SBNT OTC), telah mempersiapkan sistem kliring untuk transaksi derivatif SBNT, melakukan penyesuaian Anggaran Dasar, dan telah mengajukan izin usaha sebagai CCP untuk Transaksi Derivatif SBNT OTC pada tangal 20 Desember 2021. KPEI juga turut mendukung perkembangan pasar modal syariah yang kemudian pada 17 Februari 2021, KPEI secara resmi telah memperoleh fatwa dari DSN-MUI nomor 138/DSN-MUI/IXI2020 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.