Uang Beredar (M2) Agustus 2024 Rp8.973,3 Triliun, Tumbuh 7,3 Persen

Bank Indonesia mencatat posisi M2 pada Agustus 2024 tercatat sebesar Rp8.973,7 triliun atau tumbuh sebesar 7,3% (yoy).
EmitenNews.com - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Agustus 2024 tetap tumbuh. Bank Indonesia mencatat posisi M2 pada Agustus 2024 tercatat sebesar Rp8.973,7 triliun atau tumbuh sebesar 7,3% (yoy), lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 7,6% (yoy).
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono. dalam siaran persnya menyampaikan perkembangan tersebut didorong oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 7,0% (yoy) dan uang kuasi sebesar 5,6% (yoy).
"Kredit yang diberikan hanya dalam bentuk Pinjaman (Loans), dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman, seperti surat berharga (Debt Securities), tagihan akseptasi (Banker's Acceptances), dan Tagihan Repo," jelasnya.
Selain itu, kredit yang diberikan tidak termasuk kredit yang diberikan oleh kantor Bank Umum yang berkedudukan di Luar Negeri, dan kredit yang disalurkan kepada Pemerintah Pusat dan Bukan Penduduk.?
Menurut Erwin perkembangan M2 pada Agustus 2024 terutama dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit dan aktiva luar negeri bersih.
Penyaluran kredit pada Agustus 2024 tumbuh sebesar 10,9% (yoy), lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 11,7% (yoy). Tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat tumbuh sebesar 12,5% (yoy), lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada Juli 2?024 sebesar 15,9% (yoy). Sementara itu, aktiva luar negeri bersih terkontraksi sebesar 1,1% (yoy), setelah terkontraksi sebesar 0,1% (yoy) pada Juli 2024.(*)
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi