Usai Diperiksa Kejagung, Juliandra Nurtjahjo Dicopot dari Kursi Dirut Citilink

EmitenNews.com - Juliandra Nurtjahjo tidak lagi menjabat Direktur Utama Citilink. Ia digantikan oleh Dewa Kadek Rai berdasarkan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kamis (17/2/2022). Pengumuman hasil rapat itu disampaikan setelah Juliandra diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Dalam keterangannya kepada pers, Jumat (18/2/2022), Komisaris Utama Citilink Prasetio mengungkapkan, perubahan kepengurusan tersebut selaras dengan fokus kinerja Citilink sebagai bagian dari Garuda Indonesia Group. Tujuannya untuk semakin adaptif dan berdaya saing dalam menjawab tantangan kinerja usaha di era kenormalan baru.
Keputusan RUPS menyetujui Dewan Komisaris menunjuk seorang di antara direksi lainnya untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Keuangan & Manajemen Risiko dengan kekuasaan dan wewenang sama. Kedudukan itu berlaku hingga ditentukan pejabat definitif atas jabatan lowong tersebut ditentukan oleh para pemegang saham.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran direksi dan komisaris yang telah menyelesaikan masa tugasnya, serta kontribusi terbaik yang telah diberikan kepada Citilink sehingga dapat terus tumbuh sebagai salah satu maskapai terkemuka di Indonesia bahkan di tengah tantangan pandemi Covid-19 yang berdampak luar biasa bagi industri penerbangan," kata Prasetio.
Susunan Direksi dan Komisaris Citilink:
Komisaris
Komisaris Utama: Prasetio
Komisaris: Hasan M. Soedjono
Komisaris: Adita Irawati
Komisaris: Bambang Gutomo
Direktur
Direktur Utama: Dewa Kadek Rai
Direktur Niaga dan Kargo: Ichwan Agus
Direktur Operasi: Erlangga Sakti
Direktur Human Capital: Arief Adhi Sanjaya
Korupsi Garuda
Related News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

BUMN Ini Tetap Koperatif dan Tegaskan Komitmen terhadap GCG