EmitenNews.com - Juliandra Nurtjahjo tidak lagi menjabat Direktur Utama Citilink. Ia digantikan oleh Dewa Kadek Rai berdasarkan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kamis (17/2/2022). Pengumuman hasil rapat itu disampaikan setelah Juliandra diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.


Dalam keterangannya kepada pers, Jumat (18/2/2022), Komisaris Utama Citilink Prasetio mengungkapkan, perubahan kepengurusan tersebut selaras dengan fokus kinerja Citilink sebagai bagian dari Garuda Indonesia Group. Tujuannya untuk semakin adaptif dan berdaya saing dalam menjawab tantangan kinerja usaha di era kenormalan baru.


Keputusan RUPS menyetujui Dewan Komisaris menunjuk seorang di antara direksi lainnya untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Keuangan & Manajemen Risiko dengan kekuasaan dan wewenang sama. Kedudukan itu berlaku hingga ditentukan pejabat definitif atas jabatan lowong tersebut ditentukan oleh para pemegang saham.


"Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran direksi dan komisaris yang telah menyelesaikan masa tugasnya, serta kontribusi terbaik yang telah diberikan kepada Citilink sehingga dapat terus tumbuh sebagai salah satu maskapai terkemuka di Indonesia bahkan di tengah tantangan pandemi Covid-19 yang berdampak luar biasa bagi industri penerbangan," kata Prasetio.


Susunan Direksi dan Komisaris Citilink:

Komisaris

Komisaris Utama: Prasetio

Komisaris: Hasan M. Soedjono

Komisaris: Adita Irawati

Komisaris: Bambang Gutomo

 

Direktur

Direktur Utama: Dewa Kadek Rai

Direktur Niaga dan Kargo: Ichwan Agus

Direktur Operasi: Erlangga Sakti

Direktur Human Capital: Arief Adhi Sanjaya


Korupsi Garuda