EmitenNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan atau menjual sebagian saham hasil rampasan dari sejumlah emiten. Salah satunya, sebagian saham milik Prima Cakrawala Abadi (PCAR). Setidaknya, Kejagung melepas 3.509.000 lembar saham Prima Cakrawala. 


Penjualan saham setara 0,3 persen itu dibantu oleh Mandiri Sekuritas. Dengan pengalihan itu, rampasan saham Prima Cakrawala di bawah cengkeraman Kejagung menyusut menjadi 181.171.357 lembar alias setara dengan porsi kepemilikan 15,53 persen.


Berkurang dari sebelum transaksi dengan donasi 184.680.357 eksemplar alias 15,83 persen. Sayangnya, transaksi pengalihan tersebut tidak diikuti dengan data harga penjualan, nilai transaksi, dan tujuan dari transaksi tersebut masih gelap.


Namun, mengacu gerak saham terkini Prima Cakrawala di k?saran Rp114 per lembar, transaksi pengalihan Kejagung tersebut bisa bernilai Rp400 juta. Ya, sebelumnya Kejagung menyita 47.763.910.608 helai alias 47,76 miliar eksemplar. Lembaran demi lembaran saham itu, disikat dari sejumlah perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). 


Kala itu, bersama sejumlah emiten lain Kejagung juga merampas 184.680.357 lembar alias 15,83 persen saham Prima Cakrawala Abadi. Tindakan itu, dilakukan menyusul eksekusi tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, dan Asabri dengan sejumlah tersangka salah satunya Benny Tjokrosaputro.


PT Prima Cakrawala Abadi merupakan perusahaan berbasis di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). PT Prima Cakrawala bergerak bidang pengolahan, dan pendistribusian produk makanan laut. Perusahaan memproses, mengemas daging kepiting pasteurisasi, udang segar, ikan segar, dan produk makanan laut beku. Misalnya, tuna, krustasea, dan fillet ikan. Fasilitas produksi perseroan berlokasi di Semarang, Indramayu, dan Makassar. (*)