Usut KPU Sewa Private Jet Rp46 Miliar, KPK Pelajari Putusan DKPP
:
0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.dok. Berita Nasional.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang mengusut kasus korupsi, yang diduga melibatkan ketua, dan anggota KPU RI, beserta sekjen. KPK menjadikan putusan perkara nomor: 178-PKE-DKPP dalam mempelajari laporan dugaan korupsi terkait penggunaan Rp46 miliar Anggaran Tahun 2024 itu, untuk penyewaan private jet. DKPP menjatuhkan sanksi teguran keras atas pelanggaran etik dalam kasus itu.
KPK menjadikan putusan perkara nomor: 178-PKE-DKPP untuk mempelajari laporan dugaan korupsi terkait penggunaan Anggaran tahun 2024 itu.
Dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tanggal 21 Oktober 2025, terungkap private jet yang disewa untuk rombongan KPU RI selama Pemilu 2024 menelan anggaran sebanyak Rp46 miliar.
"KPK tentu mempelajari putusan dari DKPP tersebut. Fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada pers, Selasa (28/10/2025).
Tetapi, Budi Prasetyo belum bisa menyampaikan detail kerja-kerja yang sudah dan sedang dilakukan oleh tim pengaduan masyarakat (Dumas) KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Yang jelas, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia.
"Nah, ini juga sekalian bertujuan untuk menjaga kerahasiaan identitas pihak pelapor, sekaligus menjaga kerahasiaan materi pelaporan," tegasnya.
Seperti diketahui DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, empat anggota KPU, dan Sekretaris Jenderal KPU karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Ketua Majelis Heddy Lugito mengemukakan DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Teradu II Idam Holik, teradu III Yulianto Sudrajat, teradu IV Parsadaan Harahap, teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Kemudian, juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





