"Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan penyalahgunaan private jet KPU yang dilakukan pada tahun 2024 kemarin. Laporan kami sudah diterima dan tinggal menunggu tindak lanjut dari bagian Pengaduan KPK," ujar Agus Sarwono dari TI Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Laporan tersebut disusun berdasarkan tiga hal. Pertama, dari aspek pengadaan barang/jasa (procurement). Sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah.

Pemilihan penyedia melalui e-katalog/e-purchasing sangat tertutup dan dicurigai sebagai pintu masuk terjadinya praktik suap.

Satu hal lagi perusahaan yang dipilih KPU masih tergolong baru dibentuk tahun 2022. Perusahaan dinilai tidak punya pengalaman sebagai penyedia, memenangkan tender, dan bahkan dikualifikasikan sebagai perusahaan skala kecil.

Dalam proses pengadaannya, Koalisi melihat ada hal yang sangat janggal, salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu.

Melalui penelusuran Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ditemukan nama paket pengadaan "Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik" dengan kode 53276949 senilai Rp46.195.659.000.

Uraian pekerjaan dari paket pengadaan itu berbunyi "Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik untuk Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024".

Dua dokumen kontrak yang terkait dengan pengadaan itu masing-masing tertanggal 6 Januari 2024 dengan nilai Rp40.195.588.620, dan kontrak tertanggal 8 Februari 2024 dengan nilai Rp25.299.744.375. Jika ditotal, jumlahnya menjadi Rp65.495.332.995.

Masih kata Koalisi, dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi mark-up karena nilai kontraknya melebihi dari jumlah pagu yang telah ditetapkan.

Dari sisi penggunaan private jet diduga tidak sesuai peruntukannya. Dari segi waktu, masa sewa private jet disebut tidak sesuai tahapan distribusi logistik pemilu.

"Penggunaan private jet setelah tahapan distribusi logistik selesai," kata Agus.

Ada keanehan dari rute private jet yang disewa tidak dilakukan ke daerah yang disebut KPU sebagai daerah yang sulit dijangkau (terluar), sehingga ada indikasi private jet digunakan bukan untuk kepentingan pemilu.

"Ditemukan sebanyak 60 persen rute yang ditempuh tidak ke daerah terluar dan daerah tertinggal dari total penggunaan private jet ke 40 daerah tujuan, sehingga perjalanan ke daerah terluar hanya 35 persen dan daerah tertinggal 5 persen," kata Agus Sarwono. ***