EmitenNews.com -PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan untuk melunasi sebagian surat utang dan sukuk dengan total nilai USD 500.672.257 atau ekuivalen Rp 7,75 triliun setelah perseroan menyelesaikan pelunasan sebesar USD 49,99 juta atau setara Rp 773,99 miliar.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengumumkan bahwa perseroan telah menyelesaikan pelunasan sebagian surat utang dan sukuk tepatnya pada 21 dan 29 Desember 2023. "Jumlah total pelunasan prinsipal adalah USD 49.999.999," jelas Irfan dalam keterangan resminya, Rabu (3/1/2024).

Selain melunasi prinsipal tersebut, Irfan menambahkan, Garuda juga membayar accured interest, deferred payment in kind (PIK), dan beban pajak yang timbul dalam transaksi sebesar USD 2,32 juta atau Rp 36 miliar.

Setelah menyelesaikan pelunasan sebagian surat utang dan sukuk, emiten maskapai pelat merah tersebut masih harus melunasi sisa surat utang dan sukuk dengan total nilai yang fantastis yaitu sebesar USD 500,67 juta.

Walaupun demikian, Irfan memastikan, transaksi pelunasan tersebut tidak akan berdampak langsung kepada kegiatan operasional perusahaan. "Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan normal," tegas Irfan.

Karena proses itu merupakan pelaksanaan atas transaksi yang sudah ada dan sudah dipublikasikan pada 30 Desember 2022. Ditambah lagi, sambung Irfan, dana yang digunakan untuk melunasi sebagian surat utang dan sukuk tersebut juga berasal dari kas internal perseroan.

Dengan demikian, aksi korporasi ini bukanlah aksi korporasi yang berdiri sendiri sebagai transaksi, melainkan transaksi material sebagaimana yang tercantum dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.