UU Lama tidak Cocok Lagi di Era Digital, Pemerintah Mulai Bahas RUU Perkoperasian
:
0
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. dok. Kompas.
EmitenNews.com - EmitenNews.com - Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dengan dimulainya Panitia Antar Kementerian (PAK). Harapannya segera terbit UU Perkoperasian yang baru, pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU lama dinilai sudah tidak cocok dengan kebutuhan koperasi di era digital.
"UU 25 Tahun 1992 dinilai sudah tidak sesuai dengan tantangan zaman dan kebutuhan koperasi di era digital," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim.
Dalam keterangannya Kamis (19/1/2023), Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim menyatakan hal itu menjadi momentum membangkitkan minat masyarakat untuk berkoperasi.
RUU Perkoperasian dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023 yang beranggotakan wakil dari lintas kementerian/lembaga. Di antaranya,, seperti Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian Investasi/BKPM, OJK, Kejaksaan Agung, dan lain-lain.
RUU Perkoperasian diharapkan mulai dibahas Komisi VI DPR RI pada masa sidang triwulan II 2023. Dengan begitu pada 2023 segera terbit UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Related News
Hidupkan Lagi Proyek Kompor Listrik, Bahlil Minta Anggaran Rp815M
Resmi Jepang Patok Suku Bunga ke Level Tertinggi dalam 31 Tahun
Rupiah Pagi ini Masih Melaju di Jalur Hijau
Permintaan Melemah, HPE dan HR Emas Periode II Juni 2026 Ikut Turun
Pasar Amerika dan Eropa Meningkat, Ikan Nila Jadi Andalan Ekspor RI
Uni Eropa Buka Akses Ekspor Produk Perikanan RI, Ikan Lele Laris





