EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN)  sejak tanggal 31 Januari 2022.  Surat pencabutan izin usaha tersebut diterima perseroan pada tanggal 7 Februari 2022.

 

Direktur Utama IBFN, Carolina Dina Rosdiana menjelaskan dengan pencabutan izin itu maka perseroan dilarang memakai nama finance dan dilarang melakukan usaha pembiayaan.

 

“ Perseroan akan melakukan perubahan anggaran dasar atas nama perusahaan dan kegiatan usaha ,” tulis dia dalam keterangan resmi, Rabu(9/2/2022).

 

Namun dia menegaskan, perseroan tetap melaksanakan kewajiban kepada kreditur sesuai dengan amandemen perjanjian yang telah disahkan pengadilan.

 

Disamping itu, perseroan akan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai tata cara penyelesaian hak dan kewajiban.

 

Sementara itu, sang pengendali IBFN yaitu PT Intraco Penta Tbk (INTA) menyatakan, dicabutnya izin usaha IBFN, yang merupakan anak usaha Perseroan, maka IBFN wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama Perusahaan. 

 

"Penyelesaian hak dan kewajiban IBFN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Petrus Halim Direktur Utama INTA.

 

Perseroan selalu berusaha mengungkapkan informasi atau fakta material kepada publik sebaik mungkin. Perseroan akan memantau pemenuhan kewajiban IBFN kepada para Krediturnya sesuai dengan Amandemen Perjanjian Perdamaian yang dihomologasi dan pelaksanaan hak IBFN dalam melakukan penagihan kepada para Debiturnya terkait dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan IBFN kepada para Debiturnya. 

 

Dengan pengalaman lebih dari 50 tahun, Perseroan tetap berkomitmen untuk melakukan perbaikan berkesinambungan bagi Perseroan dan entitas anak. Perseroan akan mengupayakan IBFN untuk mendapatkan investor baru dan mempertahankan status perusahaan terbukanya serta memantau rencana kegiatan IBFN dalam pengelolaan aktiva dan pasivanya sepanjang tidak bergerak dibidang pembiayaan (Jeasing).