Menanggapi keterbukaan informasi yang disampaikan kreditur kepada otoritas bursa terkait kredit macet Titan, Direktur Utama PT Titan Infra Energy Darwan Siregar menyatakan akan membuka komunikasi kembali dengan para kreditur, termasuk Bank Mandiri. Dia berharap bisa kembali membahas restrukturisasi kredit Titan.

 

"Kami akan segera datangi kembali Bank Mandiri. Sebagai nasabah, kami berharap komunikasi bisa berjalan lebih baik lagi,” tutur Darwan, seperti dikutip sejumlah media, Jumat lalu.

 

Menurut Kiswoyo Adi Joe, Head Of Investment PT Reswara Gian Investa, laporan kreditur ke aparat hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur dalam upaya restrukturisasi kredit adalah hal yang wajar. Hal itu sebagai upaya perbankan maupun lembaga keuangan dalam mencegah potensi kerugian yang semakin memburuk akibat sikap tidak kooperatif debitur.

 

Selaku praktisi sektor keuangan dan pasar modal, Kiswoyo menegaskan, sungguh tidak masuk akal, jika disebutkan bahwa kegiatan bisnis dan operasional debitur tetap berjalan normal, namun perusahaan tersebut mengaku tak mampu melaksanakan kewajibannya kepada kreditur.

 

“Restrukturisasi kredit macet itu macam-macam bentuknya. Mulai dari memperpanjang tenor, mengurangi nilai denda, memotong suku bunga, membantu mencarikan investor baru, hingga melaporkan ke aparat hukum, jika memang terbukti ada pelanggaran oleh debitur,” ujar Kiswoyo.

 

Agar tidak berlarut-larut dan semakin memburuk, Kiswoyo menyarankan agar seluruh pihak terkait, termasuk regulator bisa duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut. Tujuannya agar upaya pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah pasca pandemi covid-19 tidak terganggu oleh kredit macet yang nilainya sangat besar itu.