EmitenNews.com - Setahun lebih telah berlalu, Penyelenggara MotoGP Mandalika 2022, Mandalika Grand Prix Association (MGPA), masih meninggalkanutang pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp7,8 miliar. Utang tersebut tercatat di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Operasional Badan Layanan Umum Daerah RSUD dan Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Tahun Anggaran 2022.

 

Dalam keterangannya kepada pers, Rabu (7/6/2023), Direktur Utama RSUD NTB Lalu Herman Mahaputra mengungkapkan, telah melaporkan ihwal utang MGPA itu pada Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah. Masalah itu juga sudah diteruskan ke Biro Hukum dan Inspektorat.

 

Herman mengaku telah beberapa kali bertemu dengan jajaran direksi MGPA untuk menagih utang pekerjaan pelayanan kesehatan saat MotoGP digelar itu. Namun, sejauh ini belum bisa dipastikan kapan MGPA itu bisa melunasinya.

 

Bagusnya, meski memiliki piutang Rp7,8 miliar, yang belum tertagih, keuangan RSUD NTB tetap baik. Dipastikan, pelayanan kesehatan di rumah sakit itu juga tidak akan terganggu.

 

Kepada pers yang menghubunginya, Direktur Utama MGPA Priandhi Satria malah belum bisa menjelaskan perihal utang tersebut. Ia bahkan tidak memberikan jawaban semestinya atas pertanyaan wartawan, dengan alasan masih rapat.