EmitenNews.com - Ketika masyarakat selama ini mengenal wakaf dalam bentuk tanah, bangunan, uang, atau barang, kini aset investasi (efek) seperti saham dan reksa dana mulai didorong menjadi bagian baru filantropi Islam.

Saham dan reksa dana yang biasanya berada dalam genggaman portofolio investor kini mulai ditawarkan sebagai instrumen yang dapat disedekahkan untuk kepentingan sosial melalui mekanisme wakaf.

Fenomena tersebut akhir-akhir ini mencuat setelah aktivitas masuknya dana wakaf produktif dari Pengelola Wakaf (Nazhir) Masjid Istiqlal atau Istiqlal Global Fund (IGF) yang berangsur dikelola dan diinvestasikan oleh Manajer Investasi di pasar modal.

Kementerian Agama Republik Indonesia dalam pers rilisnya yang terbit Rabu (12/8/2026) kemudian memberikan penjelasan bahwa keterlibatan Istiqlal bukan berkaitan dengan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO). 

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan, pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) merujuk pada keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah bagi para filantropis dari kalangan investor melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham.

"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," jelas Thobib di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Tren Baru Wakaf yang Dipopulerkan Kemenag RI

Tren baru bentuk filantropi islam yang sedang dikembangkan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui wakaf Masjid Istiqlal di pasar modal ini menunjukkan aset yang digunakan bukan dana kas dari lembaga masjid, melainkan aset investasi (efek) seperti saham yang memang telah diwakafkan oleh investor atau dermawan (filantropis).

Dalam skema itu, investor yang mempunyai saham syariah dapat mewakafkan sebagian kepemilikannya kepada Nazhir Istiqlal. Manfaat ekonomi dari aset tersebut kemudian akan diarahkan untuk kepentingan sosial.

"Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan," lanjut Thobib.