Waspada! Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Saham Masuk Notasi Khusus
:
0
Kiri-Kanan: Syamsul Hidayat Dirut KSEI, Hasan Fawzi Pjs Ketua DK OJK Pasar Modal, Fredrika Widyasari Pjs Ketua OJK, Jeffrey Hendrik Plt Dirut BEI dan Iding Pardi Dirut KPEI, saat konfresi pers update pasar modal. Photo/Rizki EmitenNews
EmitenNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat pengawasan terhadap likuiditas saham di pasar modal. Salah satu gebrakan terbaru yang disiapkan adalah pemberian notasi khusus bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan saham beredar di publik (free float) sebesar 15 persen.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan memberikan perlindungan lebih bagi investor, khususnya investor ritel, agar tidak terjebak pada saham-saham dengan likuiditas rendah.
Peringatan Dini Bagi Investor
Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa notasi khusus ini berfungsi sebagai navigasi bagi investor dalam memilih instrumen investasi. Dengan adanya "tato" atau tanda khusus pada kode saham emiten, investor bisa langsung mengidentifikasi mana perusahaan yang sudah patuh dan mana yang belum.
"Ini memberikan kemudahan buat investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham yang mereka investasikan. Jadi mereka memiliki informasi mana saham yang sudah free float 15 persen lebih, atau yang belum," ujar Friderica dalam keterangannya.
Masa Transisi dan Ancaman Exit Policy
Peningkatan standar free float dari sebelumnya 7,5% menjadi 15% ini tidak dilakukan secara mendadak. OJK dan BEI telah menyusun peta jalan (roadmap) pemenuhan yang terbagi dalam beberapa tahap:
Tahun Pertama & Kedua: Emiten diberikan waktu transisi sesuai jadwal untuk meningkatkan porsi saham publik mereka.
Sanksi & Notasi: Selama masa pemenuhan tersebut, emiten yang belum mencapai target akan menyandang notasi khusus di layar perdagangan.
Exit Policy: OJK menegaskan tidak akan segan memberlakukan kebijakan keluar (exit policy) bagi emiten yang secara permanen gagal memenuhi ketentuan ini.
Mengapa Angka 15% Penting?
Ketentuan free float yang lebih tinggi bertujuan untuk mencegah konsentrasi kepemilikan saham pada segelintir pihak saja. Dengan saham yang lebih banyak beredar di publik, pembentukan harga di pasar diharapkan menjadi lebih wajar dan terhindar dari praktik manipulasi atau "saham gorengan".
Selain notasi free float, OJK juga memperkenalkan High Holder Concentration List untuk memantau saham-saham yang kepemilikannya terlalu terpusat, sehingga risiko likuiditasnya tinggi.
Related News
Kurangi Dolar AS, BI-MAS Implementasikan Penggunaan Mata Uang Lokal
23 Emiten Melanggar Aturan OJK dan Didenda Rp73,9M, Cek Daftarnya
Industri Syariah Masih Tertinggal Jauh, OJK Siap Luncurkan Peta Jalan
BEI Kantongi 9 Perusahaan di Pipeline Obligasi, Total 14 Emisi
Usaha Kecil Dominasi Penggunaan QRIS di Babel, ada 125 Ribu Merchant
Tujuh Perusahaan Antre IPO, Sektor Healthcare Mendominasi





