EmitenNews.com - Waspadalah. Kasus infeksi virus Corona, atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) masih ada. Pemerintah mencatat, kasus Covid-19 di Indonesia pada Jumat (2/6/2023), bertambah 178 penderita. Sebanyak 444 pasien sembuh dan sebanyak 5 pasien meninggal dunia. Masyarakat diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19 untuk mencegah penularan virus yang awalnya disebut-sebut berasal dari Wuhan, Hubei, China itu.

 

Data yang dikeluarkan pemerintah itu, diperoleh setelah memeriksa 7.945 spesimen, dan 477 suspek dari seluruh Indonesia. Kasus aktif hari ini sebanyak 12.217.

 

Untuk mencegah penyebaran virus Corona, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk melengkapi vaksinasinya. Kini masyarakat sudah bisa divaksinasi COVID-19 booster jenis apa pun, tanpa melihat riwayat regimen sebelumnya di vaksinasi dosis satu maupun dosis kedua. Ini juga berlaku bagi masyarakat yang belum melanjutkan vaksinasi primer dosis kedua.

 

Jadi, mereka yang sebelumnya menerima vaksinasi Covid-19 Sinovac, bisa melanjutkannya dengan merek lain seperti Pfizer hingga IndoVac. Ketentuan ini juga bisa ditetapkan bagi pengguna vaksin merek lainnya.

 

Bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) bisa melanjutkan vaksinasi dengan jenis apapun, selama tersedia di fasilitas layanan kesehatan.

 

Ihwal aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IM.02.04/C/2413/2023 tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19. Aturan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.

 

Dalam surat itu tercantum antara lain: Berdasarkan laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin COVID-19, secara umum titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun, sehingga perlu diberikan penguat (booster) untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang." 

 

Pemerintah melalui Kementerian kesehatan menyatakan, pada prinsipnya vaksin terbaik adalah yang tersedia saat ini dan dapat diberikan menggunakan platform vaksin COVID-19 yang telah mendapat emergency use of authorization (EUA) atau nomor izin edar (NIE) dari Badan POM. ***