YLKI Nilai Aturan Wajib PCR Penumpang Pesawat, Perburuk Bisnis Penerbangan
:
0
EmitenNews.com - Aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat udara akan memperburuk bisnis penerbangan di Tanah Air. Dengan aturan itu, berarti ada tambahan biaya, mengingat tes tersebut cukup mahal. Masyarakat menjadi enggan menggunakan moda transportasi udara, yang pada gilirannya bakal memukul industri penerbangan di Tanah Air. Aturan itu juga dinilai diskriminatif karena tidak berlaku pada semua moda transportasi.
Kepada pers, Jumat (22/10/2021), Pengurus Harian Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno menyatakan, aturan wajib PCR akan berimbas pada tambahan biaya konsumen. Ini tentu akan memberatkan, dan bisa memunculkan kembali keengganan konsumen menggunakan transportasi udara. Dampaknya akan dirasakan dunia penerbangan. Akibatnya, nasib maskapai dan airport akan makin terpuruk.
Padahal, sudah terjadi penurunan level PPKM menjadi level 2 bahkan 1 di sejumlah daerah, seiring dengan mulai melandainya pandemi Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir ini. Hal itu seharusnya dapat memberikan kelonggaran dalam dunia usaha. Termasuk bisnis penerbangan.
Di luar itu, cakupan vaksinasi virus Corona di Indonesia sudah makin meluas, dengan masifnya program vaksinasi pemerintah. Karena itu, YLKI mengusulkan syarat penerbangan harusnya cukup dengan antigen yang harganya lebih terjangkau bagi masyarakat. PCR katwa Agus Suyatno, biarlah menjadi ranah medis, untuk menegakkan diagnosis bukan untuk screening.
Seperti sudah ditulis, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Pulau Jawa dan Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Menteri Dalam Negeri kemudian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Related News
Kinerja Menggembirakan, Laba Maybank (BNII) Meningkat 21,2 Persen
Indef Nilai Margin Bunga Bersih Bank Turun Perkuat Akses KPR Subsidi
Pemerintah Miliki Utang ke Pupuk Indonesia, Naik Jadi Rp21 Triliun
Harga Pertamax Resmi Turun, Tapi Minimalis, Cek Daftarnya Terbarunya
Calon Gubernur BI Masih Digodok, Begini Syarat Wajib dari Prabowo
Soal Putusan The Fed, Indodax Nilai Respon Pasar Kripto Relatif Stabil





