3 Emiten Asuransi Paling Terdampak POJK 23, Bakal Aksi Korporasi Baru?
:
0
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dinamika penguatan serta penurunan indeks.
EmitenNews.com - Sejumlah saham sektor asuransi menguat signifikan pada perdagangan Senin (5/1/2026) seiring menguatnya sentimen penerapan batas pemenuhan modal minimum yang akan mulai diberlakukan pada 2026.
Mengutip data Stockbit Screener, terdapat tiga emiten asuransi konvensional dengan ekuitas yang masih berada di bawah ketentuan minimum tahap I, yakni Asuransi Digital Bersama Tbk. (YOII), Asuransi Harta Aman Pratama Tbk. (AHAP), dan Victoria Insurance Tbk. (VINS).
Berdasarkan data ekuitas per Senin (5/1) pukul 14.00 WIB, posisi ekuitas ketiga emiten tersebut adalah YOII sebesar Rp205,23 miliar, AHAP sebesar Rp215,51 miliar, dan VINS yang sebesar Rp218,76 miliar.
Sebagai perbandingan, berdasarkan POJK No. 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi konvensional wajib memenuhi ekuitas minimum Rp250 miliar paling lambat 31 Desember 2026.
Adapun, PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk. (JMAS) meskipun ekuitas JMAS tercatat Rp128,24 miliar, tidak termasuk dalam kelompok emiten yang terdampak langsung karena merupakan asuransi syariah. JMAS masih berada di atas ketentuan ekuitas minimum asuransi syariah sebesar Rp100 miliar untuk tahap I 2026.
Sebagai pengingat, ketentuan ekuitas minimum tahap I dengan batas waktu 31 Desember 2026 adalah sebagai berikut:
Asuransi konvensional: minimum Rp250 miliar
Asuransi syariah: minimum Rp100 miliar
Reasuransi konvensional: minimum Rp500 miliar
Reasuransi syariah: minimum Rp200 miliar
Related News
Sejumlah Investor Siap Garap Proyek Waste to Energy
SBN dan SRBI Bawa NPI Awal Triwulan II Kembali Catat Net Inflows
BREN-DSSA Terlempar, WIFI hingga CUAN Penghuni Anyar LQ45
Sambut Bulan Literasi Kripto 2026, Upbit Perkuat Edukasi Via Roadshow
Pasar Modal Indonesia Sukses Mencuri Perhatian Dunia
IHSG Rontok 3 Persen Diseret Seluruh Sektor, Net Sell Asing Rp1,93T!





