9 Industri Dikeluarkan dari Daftar Penerima Harga Gas Bumi Tertentu
:
0
Kementerian ESDM menyesuaikan regulasi yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
EmitenNews.com - Kementerian ESDM menyesuaikan regulasi pengguna dan harga gas bumi yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024. Kepmen ini merupakan perubahan dari Kepmen Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, dalam siaran persnya mengungkapkan perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu.
Keputusan tersebut mengatur dua hal utama:
1. Pencabutan status 9 (sembilan) industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu. Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu.
2. Penambahan 4 (empat) industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.
Namun dalam siaran pers tidak dirinci industri mana yang ditarik maupun dimasukkan sebagai pengguna gas bumi tertentu. Hanya dijelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada dua regulasi utama:
- Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, yang memberikan pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum.
Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri.(*)
Related News
BEI Rombak Aturan ARA dan ARB Jadi Simetris, Mulai Tahun Depan
Hapus Stigma Saham Gocap, BEI Berlakukan Aturan Rp1 pada 28 September
OJK Terbitkan Payung Hukum Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
BEI Gembok Lagi Saham WIKA, Imbas Tunda Bayar Sukuk
Tak Ikuti Bursa Korsel, BEI Sebut Belum Berencana Tambah Jam Dagang
BEI Ungkap Pasar Karbon Didominasi Seller, Siapkan 2 Jurus Ini





