Ketiga, Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat.
Keempat, Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya,
Kelima, Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari bisnis utama hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa
Keenam, Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir, Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V.
Ketujuh, Perusahaan Tercatat atau anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material.
Kedelapan, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian. Ke, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan
Kesembilan, Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Related News

Pansel WK Komisaris LPS Akan Bekerja 20 Hari untuk Pilih 3 Calon

Pendaftaran Calon Wakil Ketua Dewan Komisaris LPS Dibuka

BI: Pemanfaatan AI di Sektor Keuangan Perlu Didukung Mitigasi Risiko

BEI Layangkan Surat ke MSCI, Ini Isi Pentingnya!

BEI Ungkap Deretan Calon IPO Beraset Jumbo!

SRO Gelar HERSHARE 2025, Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal