EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur ulang produk reksa dana sebagai turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Z. Fuady menjelaskan, salah satu penata-ulangan produk reksa dana tersebut antara lain, akan membuka ruang produk reksa dana dapat melakukan penyertaan pada unit reksa dana lainya.
“Ini praktek yang lazim di luar negeri. Sebelumnya, dalam UU Pasar Modal dilarang, tapi dalam UU P2SK dibuka tapi butuh POJK sebagai peraturan turunannya untuk mendetailkan dalam konteks apa reksa dana itu bisa membeli unit penyertaan yang lain,” papar dia dalam seminar sosialisasi UU P2SK, Selasa (16/5/2023).
Ia menambahkan, dalam UU P2SK juga mengatur perlindungan investor reksa dana dengan mewajibkan manajer investasi penerbit untuk membeli kembali secara tunai.
“Dalam kondisi tertentu, portofolio KIK (Kontrak Investasi Kolektif) tidak dapat dijual, sehingga manajer investasi berpotensi mengalami gagal bayar terhadap pemegang unit penyertaan,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, OJK akan mengatur pinjam meminjam reksa dana atau Security Landing Borrowing guna meningkatkan instrument SLB.
Related News
254 Emiten Masuk Daftar Efek Liquidity Provider BEI per Maret 2026
2 Sekuritas Ini Dapat Mandat Liquidity Provider, BEI Tawarkan Insentif
BEI Kalibrasi Kegunaan Liquidity Provider, Untuk Kerek Free Float?
BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi ke 453 Emiten Sepanjang 2025
Tiga Saham Ini Masuk Radar Merah BEI, Hati-Hati!
OJK Sanksi Dua Emiten dan Komplotannya, Total Denda Rp18,96 Miliar!





