Ada Sanksi PKU, OJK Minta Jiwasraya dan Berdikari Tetap Urus Kewajiban
:
0
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) dapat sanksi. Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada keduanya. OJK tetap mewajibkan PT AJS dan PT BIC melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan.
Dalam siaran pers Jumat (13/9/2024) OJK menyebutkan, pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Meski mendapat sanksi PKU, OJK tetap mewajibkan PT AJS dan PT BIC melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
Dengan jatuhnya sanksi tersebut, PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut.
Keputusan itu berlaku sejak 11 September 2024 sampai perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen, atau para pemegang polis. ***
Related News
OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha Klaten
Cegah Pompom Saham hingga Kripto, OJK Resmi Atur Regulasi Finfluencer
Usai Pengumuman MSCI, OJK Bakal Lakukan Ini
KPEI Tunjuk Direksi Baru, Antonius Herman Azwar Gantikan Iding Pardi
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan





