Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK, Irman Gusman Minta Ini
:
0
Irman Gusman (rompi orange). dok. Kompas.
EmitenNews.com - Irman Gusman terus berjuang. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu, ikut mengajukan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Terpidana kasus korupsi itu, tak terima namanya dicoret dari daftar calon tetap anggota DPD Sumatera Barat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam petitum gugatannya, Irman Gusman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU memasukkannya ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Sumatera Barat. Untuk itu, ia meminta gelaran ulang pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara (TPS) se-Sumatera Barat.
"Memerintahkan Termohon untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 (enam belas) calon Anggota DPD," kata kuasa hukum Irman, Heru Widodo, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Heru Widodo menyampaikan, awalnya kliennya sudah dimasukkan oleh KPU ke daftar calon sementara (DCS) anggota DPD daerah pemilihan Sumatera Barat dengan nomor urut 7. Namun, belakangan Irman Gusman dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga dicoret dari DCT.
"Tindakan termohon telah merugikan pemohon karena mengakibatkan hilangnya hak pemohon untuk dipilih sebagai calon anggota DPD," kata Heru Widodo.
Pencoretan dilakukan, karena menurut KPU ada tanggapan masyarakat terkait Irman Gusman belum melewati masa jeda 5 tahun karena pernah dipidana dalam kasus korupsi. Padahal, menurut Heru Widodo, tidak pernah ada tanggapan masyarakat atas nama Irman Gusman. Selain itu, kliennya tidak termasuk kriteria terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya.
Menurut Heru Widodo, Irman Gusman hanya dicabut hak politiknya tiga tahun. Itu berarti, sejak 27 September 2022 pemohon telah memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu 2024.
Selain itu, Heru Widodo mengatakan, bahwa PTUN Jakarta telah memerintahkan KPU untuk mencabut surat keputusan yang mencoret Irman Gusman dari daftar calon anggota DPD, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti oleh KPU.
"Dengan demikian, termohon telah terbukti melakukan pelanggaran terukur menurut versi pemohon yaitu tidak menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Heru Widodo.
Terpidana kasus suap kuota impor gula
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





